Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan dr Fadlun Dihukum 2,6 Tahun

sentralberita|Medan ~Terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara sistematis dan terencana dr Fadlum Jamali Dihukum 2 Tahun 6 bulan Penjara.

Amar tersebut tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Negeri ( PN )diketuai Richard Silalahi yang dibacakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).Dewi Tarihoran dari Kejari Medan,di ruang Cakra 9,Rabu (26/9).

Hakim Richard Silalahi dalam pertimbangan yuridisnya menyatakan,terdakwa Fadlun yang tampak pucat dan tegang,sesuai fakta persidangan baik berupa keterangan saksi maupun alat bukti,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa dengan tipu muslihat,janji – janji bohong,secara melawan hak dan merugikan orang lain,telah memenuhi unsur penipuan sesuai dakwaan Jaksa,sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana”,tegas hakim.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumut Minta Polres Labuhanbatu Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Dalam uraian hukumnya,hakim menyebutkan,terdakwa Fadlun terbukti telah menyusun suatu kebohongan,menebar janji – janji,dengan melakukan tipu muslihat,sehinngga korban Husni Hasan mengalami kerugian sebesar Rp.1,4 miliar.

“Oleh karenanya majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menutuskan,mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Fadlun,dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan”,ujar hakim dalam amar putusanya.

Pucat Dan Gemetar

Pantauan Wartawan,saat pembacaan vonis oleh hakim,terdakwa dr Fadlun terlihat pucat dan bibirnya tampak bergetar,apalagi saat diperintahkan hakim berdiri ketika menjatuhkan hukuman kepadanya.

Sambil tertunduk dan berdiri,dr Fadlun bahkan terlihat lunglai mendengar putusan hakim yqng menjatuhkan hukuman 2,6 tahun kepadanya.

“Berdiri,menyatakan terdakwa terbukti scara sah dan meyakinkan melajukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan JPU dalam pasal 378 KUHPIdana,menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,”tegas hakim.

Baca Juga :  Kampanye Damai, Ketua KPU Mutia Atiqah: Momen Penting Sukseskan Pilkada

Kawalan FPI

Sementra itu,dibangku pengunjung terlihat puluhan laskar dan mujahidah FPI dengan setia tetap mengawal kasus tersebut hingga pembacaan vonis.

“Kami akan tetap mengawal ketat kasus ini dan kasus lainnya,sebab korban adalah unsur pimpinan yang merupakan Ketua sayap juang Hilal Merah ( HILMI ) FPI Sumut Husni Hasan.sebut seorang laskar kepada Wartawan usai sidang.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->