Terlibat Makelar Kasus, Oknum PNS BNN Siantar Santai Hadapi Sidang

sentralberita|Medan ~Hino Mangiring Pasaribu, SH (34) warga Renvile No. 168, Kel Merdeka, Kec Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tampak tanpa beban saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/9) siang.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terakhir bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar dengan jabatan sebagai Pengolah Data Sie Pemberantasan diadili setelah tertangkap tangan menerima suap penanganan perkara yang sedang ditangani oleh BNN Kota Pematangsiantar.

“Tepat pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 malam di Jln W.R. Supratman, Kec Siantar Barat, Kota Pematangsiantar terdakwa Hino telah menerima uang sebesar Rp5 juta dari saksi Joko Susilo (terdakwa dalam berkas terpisah). Uang itu diberikan untuk menghapus nama Joko yang dibawa-dibawa oleh tersangka Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika yang ditangkap sebelumnya. Saat penyerahan uang, petugas kepolisian langsung meringkusnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni.

Baca Juga :  Satgas OMP Toba berikan Pengamanan Konsolidasi Akbar PKS Se-Sumut di Medan

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan awak media, selama mendengarkan dakwaan, terdakwa tanpa beban. Bahkan begitu Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa langsung melenggang pergi meninggalkan gedung PN Medan. Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa.

Saat dikonfirmasi wartawan kenapa terdakwa tidak dilakukan penahanan, Jaksa dari Kejari Siantar yang menangani perkara ini memilih mengambil langkah seribu tanpa menjawab pertanyaan wartawan. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->