Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Tak Tahu Buat Pledoi

sentralberita|Medan~Terdakwa Sultan Fahrozi Rangkuti alias Afis (19), terkait kepemilikan kasus narkoba dengan polosnya kepada Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar-Butar mengatakan tak mengerti membuat nota pembelaan (pledoi) usai mendengarkan nota tuntutan terhadap dirinya.

Hal itu dikatakan Sultan seusai pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon terhadap dirinya di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/9) sore.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun denda Rp18 juta subsidair 6 bulan kurungan,” pungkas JPU Tetty.

Selanjutnya Majelis Hakim menyarankan agar terdakwa menyiapkan nota pembelaannya dan dibacakan pada sidang pekan depan.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tanjungbalai Gelar KRYD Setiap Malam

Mendengar itu, pria tamatan STM itu mengatakan tidak paham menulis nota pembelaan.

“Saya tidak tahu Pak Hakim. Saya kurang paham,” ujar Sultan.

“Minta ajarilah sama keluargamu. Nanti kan mereka datang menjengukmu ke Rutan. Kau ceritakan apa harapan dan permintaanmu. Misalnya kau membantah isi dakwaan JPU atau minta keringan hukuman. Seperti itulah kira-kira. Terus suruh mereka ketikkan di luar lalu kau bacakan pada sidang berikutnya,” ucap Majelis Hakim sembari menutup persidangan.

Sebelumnya, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Sultan ditangkap petugas Polsek Medan Kota di Jln Brigjend Katamso Gg Kenanga, Kec Medan Maimun pada 18 Maret 2018 lalu.

Saat itu Sultan lagi membeli satu paket sabu seharga Rp100 ribu kepada Bang Putra (DPO). Namun, saat disergap hanya Sultan yang tertangkap. ( SB/FS).

Baca Juga :  Humas Polrestabes Medan Terus Berbagi Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

-->