JPU Tuntut dr Fadlun Tiga Tahun Penjara
sentralberita|Medan~Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Dewi Tarihoran dari Kejari Medan menuntut terdakwa dr Fadlun selamatiga tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap Fadlun selama tiga tahun penjara”,ujar JPU Dewi Tarihoran dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan majejis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Richard Silalahi, Kamis (6/9/2018).
Dikatakan Jaksa,sesuai fakta persidangan,baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan,terdakwa Fadlun melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana,tentang penipuan dan penggelapan.
“Terdakwa Fadlun terbukti dengan cerita bohong,bujukrayu dan janji – janji,telah berhasil memperdaya korban Abdul Hasan,sehingga korban mengalami kerugian Rp.1,4 miliar pada tahun 2013 dan 2014 lalu,”tandas Jaksa.
Sementara itu,Anwar Sadat dan Asmuni yang tetap hadir di PN Medan sebelum sidang tampak berhasil dihalau puluhan laskar Mujahid dan Mujahidah FPI Sumut sehingga tidak berani dan mendekati Cakra 4,ruang sidang Fadlun digelar.( SB/FS)