IGH Bantah Lakukan Pengutipan Terhadap Guru Honor

Sentralberita| Medan~Ikatan Guru Honor ( IGH) Kota Medan angkat bicara atas adanya tuduhan bahwa organisasi tersebut telah mencatut nama pihak DPRD Kota Medan termasuk tidak pernah melakukan pengutipan terhadap sejumlah guru honor di Kota Medan.

” Perlu kami sampaikan kepada publik dalam hal ini masyarakat Kota Medan dengan tegas kami nyatakan organisasi Ikatan Guru Honor ( IGH) tidak pernah melakukan pemaksaan dan pengutipan apa pun kepada para guru honor.Dan kami juga tidak melakukan pengancaman untuk mendapatkan SK Walikota seluruh yang diberitakan tidak benar ,” kata Ketua IGH Kota Medan, Rifan Almuhar, SpD kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Ia mengatakan kehadiran organisasi IGH,seluruhnya bertujuan memperjuangkan hak-hak para guru honor agar lebih diperhatikan oleh pemerintah.” Organisasi IGH ini hadir sebagai wadah tempat bernaungnya para guru honor untuk memperjuangkan nasib secara bersama-sama.Kami tidak pernah mengancam para guru honor mau masuk silakan bila tidak ya tidak apa-apa.Bagaimana kami bisa melakukan penekanan bila tidak masuk IGH tidak dapat SK Walikota karena organisasi ini pun tidak memiliki hubungan sentral langsung dengan Walikota apa lagi upah sementara upah kami saja masih dibawah UMK ,” ucap Rifan.

Baca Juga :  Bangun Kolaborasi Internasional, FAI UMSU Gelar Konferensi di UIS Malaysia

Sambung,Rifan justru pihaknya berharap dengan terbentuknya organisasi IGH,bisa secara bersama-sama memperjuangkan nasib secara bersama-sama.

Kata,Rifan,terkait tudingan pencatutan nama Ketua Komisi B pihaknya bersedia mencoret bila tidak setuju.” Sebelum pembentukan IGH ditanggal 9 Agustus kami sudah mengirimkan surat untuk audensi sebanyak dua kali,tapi tidak berbalas sehingga kami meminta saran kepada Kadis Pendidikan Kota Medan akhirnya posisi Ketua Komisi B DPRD Kota Medan dijadikan pembina tanpa ada nama.Bila memang keberatan kami siap menghapusnya,” katanya.

Juga,kata Rifan bahwa organisasi IGH secara resmi telah sah secara hukum diakui.” Ikatan Guru Honor atau IGH telah sah dan legal yang diakui dan terdaftar di Kementeria Hukum dan HAM,sehingga memiliki Anggaran Dasar Rumah Tangga ( ADRT) yang secara hukum juga telah mengatur adanya iuran.Jadi yang namanya pengutipan dan adanya pemaksaan kembali tegas kami nyatakan tidak ada serta seluruhnya fitnah,” ucapnya.

Baca Juga :  DPD AMPI Sumut dan  Medan Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kampung Nelayan

Rifan mengatakan organisasi IGH tersebut hadir tidak ada sarat kepentingan apa pun.” Ini murni organisasi para guru honor untuk berjuang bersama tanpa ada unsur paksaan dan kepentingan apa pun termasuk unsur politik,semuanya murni untuk memperjuangkan nasib para guru honor.Dan kami siap bersinergi dengan pihak PGRI sebagai wadah organisasi guru yang umumnya para tenaga guru pegawai negeri.Bagaimana pun kami memiliki satu tujuan dan keinginan yang kuat agar hak-hak guru honor benar-benar diperhatikan dan mendapatkan tempat yang sama dimata pemerintah,” ucap Rifan yanh menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan Komisi B DPRD Kota Medan untuk melakukan klarifikasi.

Sekedar mengingatkan sebelumnya pihak Komisi B DPRD Kota Medan menerima pengaduan dan keberatan dengan adanya organisasi Ikatan Guru Honor (IGH) yang dilakukan Disdik Kota Medan. Sebab, dibalik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam.

Dan Ketua Komisi B DPRD Kota Medan,Rajudin Sagala juga keberatan namanya dicatut.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->