Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Kasus Narkotika
Sentralberita|Medan~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika golongan I, jenis shabu di Jln. Suprapto, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sabtu (1/8/2018) dengan tersangka Ilham Dedek Margolang (21).
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, SH. SIK penangkapan berdasarkan informasi dari bahwa di Jln. Suprapto, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap TSK. Pada saat akan diamankan TSK sedang duduk-dudk di samping rumah warga,
Melihat kedatangan petugas, TSK menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dari tangan kanannya. Lalu Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian TSK dan di temukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dari kantong celana belakang kiri TSK.
Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yg berinisial EU, yang beralamat di sekitar Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap EU, namun belum berhasil ditemukan dan tetap dilakukan pencarian. (SB/01).