Buron 7 Bulan DPO Kejari Pekanbaru Tak Berkutik Ditangkap Intel Kejatisu

Sentralberita|Medan~ Diburon selama tujuh bulan, akhirnya mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pelabuhan Pelanbaru Dokter Iskandar terpidana kasus korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin Meningitis pada Jemaah Umroh pada tahun 2011- 2012, yang merugikan negara Rp291.740.000,- tak berkutik dan hanya bisa pasrah ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara Rabu (29/8), malam.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dalam keterangan Persnya kepada wartawan Rabu (29/8) malam mengatakan, dr Iskandar yang merupakan DPO Kejari Pekanbaru ini ditangkap rumah kediamannya dikawasan Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak.

“Dokter Iskandar ini sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Intel Kejati Sumut, pada 21 Mei 2014 Mahkamah Agung telah memutuskan hukuman selama 4 tahun penjara kepada dr Iskandar,” ujar Sumanggar

Dikatakannya selain hukuman 4 tahun penjara  terpidana (dr Iskandar) juga diwajibkan  membayar denda Rp 200 juta Subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 14.800.000,- atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Kabar Baik BRI Merchant Jualan Makin Cuan Tanpa Potongan Qris

Dijelaskannya, setelah putusan Mahkamah Agung keluar, maka pihak Kejari Pekanbaru melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, akan tetapi terpidana ini terus mangkir dan bahkan melarikan diri. “Terpidana ini melarikan diri dari awal tahun 2018 dan setelah diselidiki akhirnya Tim Intelijen Kejatisu berhasil menangkapnya dan langsung membawa terpidana ke Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan selama tujuh bulan menjadi boronan Kejari Pekanbaru, dr Iskandar berprofesi menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan, dokter di RS Estomihi, dan di Klinik Bunda Jalan SM Raja Medan. “Dari profesinya sebagai tenanga pengajar di Stikes Senior Medan, dokter umum di RS Estomihi, dan di Klinik Bunda Jalan SM Raja Medan, Tim Intelijen Kejatisu mengetahui keberadaan dr Iskandar ini,” ucap Sumanggat

Sumanggar menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya malam ini setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana (dr Iskandar) akan dimasukan ke dalam sel yang ada di Kejatisu. “Besok terpidana akan dijemput oleh Kejari Pekanbaru untuk jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Pekanbaru,” sebut Sumanggar

Baca Juga :  Paslon RADAR Resmi Daftar ke KPU Medan

Diketahui dengan tertangkapnya dr Iskandar, maka Tim Intel Kejati Sumut telah berhasil menangkap sebanyak 22  DPO dan sesuai komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejati Sumatera Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, dikawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu.Sebelumnya Mariane juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Sebelumnya Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak  kepada wartawan kembali meminta agar DPO yang saat ini terus lari dan bersembunyi.agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi buat para DPO,kita.akam kejar kemanapun,karena itu kami menghimbau agar mereka menyerahkan diri secata baik- baik,kalau tidak kami akan kejar dan jemput paksa,”tegas Leo. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->