1 x 24 Jam , KPK Geledah Ruangan Ketua PN Medan

Sentralberita|Medan~Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di gedung B Pengadilan Negeri Medan sekaitan dalam penyidikan dugaan suap. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (29/8/2018) pukul 23.30 hingga Kamis (30/8/2018) pukul 06.00 pagi.

“Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan,” sebut Humas PN Medan Erintuah Damanik dalam keterangan persnya, Kamis siang.

Ruangan yang digeledah kata Erintuah adalah ruang Ketua, ruangan wakil, serta meja milik hakim adhock Merry Purba, meja hakim Sontan Marauke Sinaga dan meja milik Panitera Pengganti Helfandi.

Dari sana lanjut Erintuah, penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti.  Dari salinan BAP, sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 dan Piil Ekstasi Sebanyak 69.426 butir, Kombes Gidion : Polisi Selamatkan 314.183 jiwa

“Contohnya salinan elektronik, hp merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian  Satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negri Medan.

Surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini dari meja Ketua PN semua,” urainya.

Erintuah melanjutkan sejalan dengan penggeledahan, segel yang dipasang di sejumlah ruangan itu pun dilepas oleh KPK.

“Saat ini tim KPK yang berjumlah 4 orang itu tengah berada di ruang Ketua untuk meminta berkas yang diputus kemarin. Kita sedang mempotocopy berkas untuk diserahkan kepada KPK memyangkut permasalahan lebih lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” tukas Erintuah. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->