KPU Sumut Tidak Terlibat Seleksi Komisioner KPU di 25 Kab/kota se-Sumut

 

Sentralberita|Medan~Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut tidak terlibat dalam seleksi komisoner  KPU di 25 kabupaten/kota se-Sumut.

Penetuan calon anggota KPU kabupaten/kota hingga 10 besar semuanya diserahkan pada tim seleksi. Hasil dari tim seleksi  ini nantinya akan kami serahkan ke KPU RI untuk dipilih komisioner yang akan bertugas di daerah tersebut.

Demikian Komisoner KPU Sumut Dr Iskandar Zulkarnain  di ruang kerjanya, Selasa (28/8).

Dikatakannya, sekarang ini seluruh tim seleksi KPU kabupaten/kota dipilih dan bertanggungjawab pada KPU RI.

Posisi KPU Sumut hanya sebagai fasilitator tim seleksi mulai dari perekrutan calon hingga pengiriman berkas calon ke KPU RI.

Iya menegaskan apapun hasil yang diputuskan timsel kami yakin sudah diskonsultasikan di pusat. “Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang membawa bawa hasil ketetapan tim seleksi ini ke ranah SARA,” tukasnya.

Baca Juga :  Pojok Pilkada Damai 2024, Kapoldasu Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas di Sumut

Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota untuk wilayah Sumut I meliputi Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat telah merampungkan seleksi calon anggota KPU untuk periode 2018-2023.

Berdasarkan surat nomor 07/timsel SumutI/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Hatta Ridho dan Sekretaris Zainuddin, inilah 10 nama calon anggota KPU Kota Medan yakni Agussyah Ramdani Damanik, Azra’i, Edy Suhartono, Jahidin Hidayat Daulay, M Rinaldi Khair, Nana Miranti, Nelly Armayanti, Robert Irfandi Situmorang, Yudi Permana Siregar dan Zefrizal.

Nama-nama ini akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang pada surat tersebut disebut akan diberitahukan melalui laman kpud.sumutprov.go.id.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->