Keterangan Saksi Ahli dari USU Membuktikan Fadlun Nyata Lakukan Penipuan

Terdakwa dr Fadlun

Sentralberita|Medan~Sidang tindak pidana kasus penipuan Rp 1,4 miliar dengan terdakwa  dr Fadlun Jamali kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, dengan agenda menghadirkan saksi adecharge ( meringankan ) dan saksi ahli hukum pidana dari USU Medan Prof DR Edi Warman,Selasa (28/8).

Pantauan wartawan, maksud hati ingin mendapatkan keringanan namun nyatanya keterangan dua saksi yang diajukan terdakwa justru memberatkan posisi terdakwa dan lebih mempertegas tindak pidana penipuan yang dilakukannya.

Saksi M Fahri yang tak lebih hanya.sekitat 2 menit,dihadapan hakim yang diketuai Richad Silalahi dan JPU Dewi Tarihoran dari Kejari Medan itu hanya mengaku tidak pernah tahu adanya pinjam meminjam antara terdakwa dr Fadlun dengan korban Abdul Hasan.

“Saya tidak tau pak hakim,”tegas M Fahri menjawab hakim Richard Silalahi,terkait pinjam meminjam uang antara terdakwa dengan korban.

Mendengar pernyataan saksi yang tidak tahu apa – apa,hakim Richard justru tertawa sambil mengatakan,aduh bagaimana ini,saksi gak tau apa.- apa.

Selain saksi adecharge yang justru tidak tahu apa – apa,saksi ahli pidana dari USU Medan Prof DR Edi Warman dalam kesempatan tersebut justru mempertegas lebih dalam lagi tentang tindak pidana penipuan sesuai pasal.372.KUHPidana.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Apel dan Patroli Gabungan Anti-Tawuran di Medan

Menjawab pertanyaan hakim kalau ada orang meminjam uang kepada orang lain dengan bujuk rayu dan janji – janji,apakah itu merugikan,dan apakah itu termasuk tindak pidana penipuan,tanya hakim.

Guru besar USU Edi Warman itupun dengan tegas menjawab,ya itu merugikan dan itu penipuan,tegas Edi Warman.

Sebelumnya,kuasa hukum terdakwa banyak bertanya kepada saksi ahli,namun pertanyaan itu dinilai tidak berbobot dan tidak ada relevansinya.

“Saudara bertanya yang jelas,jangan mutar – mutar kesana kemari,saudara jangan bicara teori,itu makanan beliau ini,saudara itu bertanya yang substansi,bukan teori,sergah hakim,membuat pengacara Fadlun terdiam.

Dalam paparannya saksi ahli Prof Edi Warman menyebutkan syarat – syarat seseorang dapat dipidana,ada dua,pertama ada perbuatan dan unsur melawan hukum,dan dilakukan dengan sengaja.

Ketika ditanya dan didesak pengacara terdakwa,terkait peristiwa pidana,saksi ahli guru besar USU tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan membuat keputusan.”Itu tetgantung pengacara saja yang menafsirkan”,tandas saksi.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Warganya Aman, Polsek Tanjung Balai Selatan Patroli Dialogis

Dalam kesempatan tersebut mempertanyakan tentang pasal 372 dan 378 ( penggelapan dan penipuan ).

“Lalu kalau ada rangkaian kebohongan dengam maksud mencari keuntungan,apakah itu penipuan,tanya hakim lalu dijawab dengan tegas oleh Prof Edi Warman,bahwa hal tersebut adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pantauan wartawan,pada sidang kali ini puluhan laskar FPI memadati ruang sidang,dan terlihat antusias menyimak setiap perkembangan yang mucul dalam persidangan.

Usai sidang Anggota laskar FPI yang tidak mau disebut namanya mengatakan,akan terus memantau jalannya sidang Fadlun.”Kami berharap persidangan ini dapat berjalan dengan fair jangan ada rekayasa,”pinta laskar tersebut.

Selain anggota laskar FPI,hadir juga sejumlah orang yang mendukung Fadlun,seperti ibunya Rafidah Husein yang merupakan Kepala Lab Mikro Fakultas Kedoteran USU,isterinya yang juga dosen UISU Medan dr Dewi Mayasarah.(SB/ FS )

Tinggalkan Balasan

-->