Tak Kunjung PAW, Politisi Demokrat Amiruddin Adukan Ketua DPRD Medan ke Ombudsman

Secara administrasi kata Amiruddin proses ini menurutnya sudah seharusnya dilakukan berdasarkan munculnya SK DPP Demokrat nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan surat DPC partai Demokrat kota Medan nomor; 008/DPC.PD/MD/II/2018 tentang pergantian antar waktu Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin.
“Ketua DPRD Kota Medan harus segera menindaklanjuti surat ini,. Sudah 5 bulan sejak surat itu masuk tapi tidak ditindaklanjuti,” kata Amiruddin, Selasa (
Amiruddin menjelaskan, tidak adanya proses apapun yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan atas kasus ini merupakan bentuk pelanggaran administrasi. Sebab, dalam menjalankan tugasnya Ketua DPRD Medan menurutnya harus memproses seluruh surat menyurat dari pengurus partai politik terkait kebijakan partai di DPRD.
“Saya tidak melihat ada proses di dewan. Tidak ada pembahasan di Banmus, tidak disurati KPU, Partai Demokrat dan Gubernur untuk proses PAW tersebut. Ini maladministrasi,” ujarnya.
Atas hal ini ia berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut dapat membuat teguran dan melakukan berbagai langkah selaku pengawas instansi publik. Sebab seluruh tahapan administrasi dari partai politik sudah selesai.
“Institusi DPRD Medan itu bukan milik Ketua DPRD Medan yang bisa sesukanya. Artinya dia harus memproses surat menyurat yang masuk,” pungkasnya.(SB/AR/01)