Komisi D Minta SKPD Bongkar Tembok Tanpa IMB

Sentralberita|Medan~Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi D DPRD Medan, Selasa (21/8/2018),  soal  pembangunan pagar tembok yang dilakukan keluarga Sembiring , Komisi D DPRD Medan merekomendasikan agar dilakukan pembongkaraan.

“Kami minta pada SKPD terkait agar membongkar tembok tersebut, karena tak memiliki IMB,”tegas Parlaungan Simangunsong, Ketua Komisi D dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota komisi D, pihak kelurahan dan Kecamatan, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, pemilik tembok keluarga Abdullah Syarif Sembiring dan sejumlah warga di Jalan Sei Belutu, Gang Melintang.

Parlaungan menambahkan, meski penembokan tersebut berada di areal milik keluarga Sembiring, namun pembangunan tersebut tak memiliki izin. “Pembangunan apapun itu harus memiliki IMB, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Medan,”tegas politisi Demokrat ini.

Sebelumnya warga sekitar mengeluhkan, sudah hampir sebulan akses mereka terganggu lantaran adanya tembok batu yang dibangun keluarga Sembiring.

Jalan yang semula luas dan bisa dilintasi mobil, kini sempit karena hanya tinggal satu setengah meter jalan yang tersisa.

Parlaungan menegaskan pihak kelurahan dan kecamatan lamban menyelesaikan permasalahan warga. Padahal menurutnya masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu dilaporkan ke DPRD. (SB/Husni L)