Komisi A DPRD Medan Permasalahkan Pencalegan Hasan Basri

Sentralberita|Medan~Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dengan menetapkan Kepala Dinas  Pendidikan Medan, Hasan Basri ke dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan priode20192014.

Disebutkan Andi, setiap orang yang menjadi caleg maka secara otomatis akan menjadi anggota partai politik (parpol) tempatnya bernaung saat itu. Sebab, saat mendaftar ke KPU, bacaleg harus melampirkan kartu tanda anggota parpol yang mendaftarkan bacaleg itu.

“Logikanya Hasan Basri paling lambat 17 Juli 2018, atau hari terakhir pendaftaran caleg di KPU, sudah menjadi anggota partai. Anehnya, saat itu bahkan sampai saat ini yang bersangkuta masih tercatat sebagai ASN (aparatur sipil negara) dan Kepala Dinas,” katanya di gedung DPRD Medan, Kamis (16/8/2018).

Baca Juga :  KPU Medan Tetapkan  Jadwal Kampanye Terbuka:  Hidayatullah-Yasyir Ridho, 3 Novemver, Ridha-Rani 10 November dan Rico-Zaki 15 November 2024

“Harusnya Hasan Basri juga sudah mundur dari ASN maupun jabatan kepala dinas, kenyataannya tidak demikian. Anehnya, KPU malah memasukkan nama Hasan ke dalam DCS. Dalam hal ini KPU Medan telah keliru dalam mengambil keputusan,” imbuhnya.

Andi juga meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mengecek hal tersebut. “Harusnya dia (Hasan) nanti masuk ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyebut mpihaknya akan mengklarifikasi tentang kepada Partai Nasdem dan Hasan Basri secara langsung mengenai isu yang sedang berkembang saat ini.

“12 – 21 Agustus 2018 merupakan masa tanggapan masyarakat. Setelah itu 22-28 Agustus 2018 merupakan masa mengklarifikasi isu tersebut kepada partai politik. Untuk persoalan Hasan ini tetap akan kami mintai klarifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengemudi Ojek Online Sampaikan Sejumlah Masukan ke DPRD

Mantan Kordinator Kontras itu menyebut saat didaftarkan Partai Nasdem sebagai caleg, Hasan Basri sudah melampirkan Surat Keputusan (SK) pensiun.

“4 April 2018 SK pensiunnya sudah keluar, itu yang dilampirkan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari ratusan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Medan terselip nama Hasan Basri.

Kepala Dinas Pendidikan Medan itu maju sebagai caleg DPRD Medan dari Partai Nasdem di daerah pemilihan V, dengan nomor urut 2. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->