Divonis 5 Tahun Penjara Cewek Pemakai Sabu Terus Menangis Selama Persidangan

Sentralberita|Medan~Terbukti memakai barang haram narkotika jenis sabu, Elvina (31) bersama sepupunya Andi Putra (35) terus menangis selama persidangan.

Pazalnya Hakim yang dipimpin Ferry Sormin menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp800, juta subsider 3 bulan kurungan badan saat bersidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN )Medan, (15/8/18) sore

Ibu rumah tangga berkulit sao matang dan berwajah ayu tinggal di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itupun berusaha menutupi wajahnya sembari mengelap air matanya yang bercucuran,
sedangkan terdakwa Andi Putra yang merupakan saudara sepupunya terlihat santai menerima divonis 5 tahun penjara.

Dalam Sidang yang selesai digelar hampir mendekati Magrib tersebut, Hakim menyebutkan kedua terdakwa yakni Elvina dan Andi Putra melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Atas perbuatan Kedua terdakwa, Hakim memutuskan masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ferry Sormin.

Baca Juga :  Patroli Polrestabes Medan Sambangi Konsulat Amerika, Berikan Pelayanan dan Rasa Aman

Putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina dari Kejari Medan yang menutut agar hakim menghukum lebih tinggi kedua terdakwa pada tuntutan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI tentang Narkotika.

“Majelis hakim juga menimbang tuntutan JPU. Dikarenakan unsur-unsur perbuatan terdakwa tidak terdapat pada Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang semula didakwakan, maka Hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ferry Sormin membacakan putusan majelis hakim.

Pantauan di ruang sidang usai mendengar vonis 5 tahun penjara, Terdakwa Elvina terus menangis, wajah mata Ibu rumah tangga berkulit sao matang dan berwajah ayu itupun terlihat memerah

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Menggulung Pelaku Judi Tembak Ikan

Iapun berusaha menutupi wajahnya dengan sehelai kertas tisu sembari mengelap air matanya yang bercucuran,sedangkan terdakwa Andi Putra yang merupakan saudara sepupunya terlihat santai, seolah tak merasakan apa yang dirasakan saudara sepupu prempuannya itu.

Sementara saat digiring keruang tahanan sementara PN Medan Elvina terdengar sempat merepet.” Ini semuanya gara-gara kau yang terlalu cereboh. Kasihan kali anak-anak ku dirumah,” kata Elvina mencerca saudara sepupunya Andi Putra yang terus diam dan tertunduk tak berani membantah.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Elvina dan Andi Putra disergap personel kepolisian sektor Medan Barat di rumahnya pada tanggal 2 Februari 2018 silam. Dari rumah korban, personel kepolisian menemukan barang haram jenis sabu-sabu seberat 1,62 gram dan sebuah alat hisap sabu-sabu.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->