Dihukum 8,6 Tahun, AKP Heru Sulistio Menangis Saat Digiring ke Sel

Sentralberita| Medan~Mantan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sunut AKP Raden Heru Sulistio (52), sejatinya berprofesi penegak hukum ia justru dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis yang diterima AKP Heru Sulistio jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pada persidangan Sebelumnya AKP Raden Heru Sulistio dituntut 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya,majelis hakim menyebutkan,terdakwa perwira Polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menjual,membeli,membawa barang haram narkotika jenis sabu.

“Dari fakta sidang yang diungkap, mulai dakwaan JPU, keterangan saksi, penasihat hukum, dan bukti yang dihadirkan maka Terdakwa Raden Heru Sulistio secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  sebagaimana diatur pada pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009. Terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar subsidair 1 bulan penjara,” ujar Hakim Nazar Effriadi  di ruang Kartika PN Medan Rabu (8/8/2018)

Baca Juga :  Depresi, Wanita Asal Siantar Martoba Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Melompat di Perairan Pesanggarahan Parapat

Vonis 8 tahun 6 bulan juga dialamatkan kepada masing-masing dua rekan terdakwa yakni Arjuna Fadli Sinaga (25) dan Sandy Surisdianto (23). Ketiganya terbukti berencana mengedarkan barang haram jenis shabu-shabu seberat 98,74 gram (hampir satu ons)

Hakim Nazar Effriadi juga menyebutkan pemberatan terhadap tindakan terdakwa yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum justru tidak mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Pertimbangan pemberatan terhadap Terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah Indonesia. Terdakwa harus dihukum dan dipotong selama masa tahanan di Rutan,” ujar Hakim kepada terdakwa.

“Mengerti yang mulia,” ujar AKP Raden Heru Sulistio Menanggapi vonis yang dialamatkan kepadanya , tampak AKP Raden Heru Sulistio menangis saat dipapah petugas kejaksaan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Alumni Diktukba Polri Angkatan 2008 Polda Sumut Bagikan Takjil 

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Guntur Peranginangin mengatakan pihaknya akan pikir-pikir menanggapi vonis 8 tahun 6 bulan yang ditujukan kepada clientnya. Guntur juga berujar bahwa tindakan terdakwa Raden Heru Sulistio karena terjerumus dalam pergaulan

“Kita pikir-pikir ini menanggapi ini ya. Terdakwa ini sepertinya terlarut dalam persahabatan sehingga terlibat kasus narkotika ini ya,” ujar Guntur.

Diketahui, ketiga terdakwa AKP Raden Heru Sulistio, Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto diringkus Ditres Narkoba Polda Sunut pada 9 Desember 2017 dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Swalayan Maju Bersama Jalan Tritura Kelurahan Marendal, Kota Medan ( SB/FS).

 

Tinggalkan Balasan

-->