5 pecandu Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Sentralberita | Tebingtinggi~Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,berhasil meringkus lima orang pecandu narkoba, yang diduga sebagai pengedar dan pemilik barang haram narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga, Rabu pagi (8/8) sekitar pukul 10:00 Wib, saat di peres liris di ruangan media center Mapolres Tebing Tinggi,membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku pecandu narkoba di lokasi yang berbeda, pelaku yang di amankan adalah, Romi Fahrial (24) warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai,dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Handphone merk Nokia.

Sedangakan pelaku lain, Josua Saputra Sinaga (18) warga Jalan Wiratama, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik putih transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 buah pipet plastik, puluhan plastik putih transparan kosong, 1 buah jam tangan, 1 bungkus rokok, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BK 2704 AAD.

Baca Juga :  Libur Nataru 2024/2025, Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi

Kemudiannya pelaku,Hamdani alias Dani (27) warga Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Hamdani ditangkap di Dusun IV, Desa Binjai, Kabupaten Sergai, Kamis (2/8) malam dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 7,64 gram, 2 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 unit Handphone merk Samsung.

Berikutnya adalah tersangka Ipan alias Ijul (30) warga Kampung Ibus, Dusun IX, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dari tersangka Ipan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kaleng pagoda yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik putih transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor RK King BK 77 Al. “Tersangka berhasil diringkus ketika melintas di Jalan Batu 5, Desa Paya Kapar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai pada Jumat (3/8) sekira pukul 16.00 Wib lalu, usai polisi menyamar sebagai pembeli,” terang Iptu J Nainggolan.

Baca Juga :  Partai Politik Pengusung DAMBAAN MANTAB Antarkan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sergai ke KPU

“Sedangkan tersangka kelima adalah Hasan Sanjaya alias Hasan (22) warga Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai yang diamankan personil satres narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya, Kamis (2/8) lalu. Dari tangan Hasan petugas iga berhasil diamankan 1 buah plastik putih yang berisi 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok sampurna, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis dan uang sebanyak Rp 200 ribu serta 1 buah handphone merk Samsung,” ungkap J Nainggolan.

Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan menegaskan,atas perbuatannya kini kelima pelaku telah di amalkan di mapolres Tebingtinggi, dan akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ucap Iptu J Nainggolan. ( SB/ Imran).

 

Tinggalkan Balasan

-->