KPK Tuding Upaya Praperadilan Menghambat Penegakan Hukum

Sentralberita|Medan~Agenda duplik dimanfaatkan termohon yakni pihak KPK melalui kuasa hukumnya Evi Laila Kholis SH untuk memaparkan jawaban KPK pada sidang lanjutan Praperadilan penetapan tersangka pada Selasa (31/7/18) di ruang Kartika Pengadilan Negeri ( PN ) Medan. Evi Laila Kholis SH bergeming bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyelenggarakan penegakan hukum tersangka KPK.

Usai sidang, Kepada wartawan  Evi Laila Kholis SH menilai bahwa seharusnya sidang Praperadilan pada kasus Penetapan Tersangka Anggota DPRD Sumut oleh KPK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kantor KPK dimana para mantan anggota DPRD terdaftar sebagai tersangkakan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seharusnya di PN Jakarta Selatan lah Praperadilan dilaksanakan bukan di Medan makanya kita ingin hadirkan saksi ahli namun ditolak ya,” ujar Evi Laila Kholis.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru, Pj Gubernur Sumut: Pemerintah Serius Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Masyarakat

Jalannya sidang, Evi Laila Kholis bersama rekan kuasa hukum lainnya menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan oleh empat tersangka mantan anggota DPRD Sumut Wasington Pane,M Faisal,Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitrie tahun anggaran 2004 – 2009 dan 2009 – 2014 adalah keliru. Praperadilan yang dilaksanakan di PN Medan dianggap menghalangi penegakan hukum, pasalnya KPK hingga kini memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan tersangka.

“Kami berkesimpulan bahwa para termohon yakni empat mantan anggota DPRD Sumut telah keliru melakukan praperadilan, praperadilan tidak memiliki maksud yang jelas atau bias, proses Praperadilan akan memperlambat dan menghalangi proses hukum,” ujar Evi Laila Kholis.

“Pengadilan Negeri Medan bukan merupakan pengadilan yang berwenang menangani kasus penetapan tersangka, KPK memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka” tambah Evi Laila Kholis dan rekan sebagai Kuasa hukum KPK saat membacakan duplik.

Baca Juga :  337 Orang Lulus Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri, Kapolda Sumut: Seleksi Berjalan Sangat Ketat!

Hakim tunggal Erintuah Damanik yang menangani perkara sidang praperadilan penetapan tersangka kembali menolak kuasa hukum KPK yang rencananya menghadirkan saksi ahli.

“Kalau saksi ahli itu kan pendapat saja, hakim pun ahli. Sudah kita lihat saja besok saat putusan sela, kalau memang lanjut silahkan,” jawab H Erintuah Damanik.

Rencananya Rabu (1/8/18) Sidang Praperadilan penetapan tersangka empat mantan anggota DPRD Sumut kembali digelar,dengan agenda putusan sela.( SB/FS ).

Tinggalkan Balasan

-->