JPU Keberatan Dengan Suami Meliana Menjadi Saksi Meringankan

Sentralberita|Medan~Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa  Meiliana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/7). Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan menghadirkan Lian Tui sebagai saksi adecharge (meringankan).

Namun, saat persidangan berlangsung, tim JPU sempat keberatan atas saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. JPU tidak terima, sebab saksi adecharge yang dihadirkan masih merupakan keluarga Meiliana dimana Lian Tui, ternyata suami dari Meiliana.

“Yang Mulia Hakim kami tidak bersedia karena saksi saksi yang dihadirkan Kuasa hukum masih menjadi keluarga terdakwa,” interupsi Jaksa Penuntut Umum Jihanto.

Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo tetap melanjutkan persidangan. Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo mencecar saksi Lian Tui dengan sejumlah pertanyaan yang membuat saksi tampak kebingungan.

“Apakah, saudara mengetahui apa yang dilakukan Ibu Meiliana di rumah mak Uwo?,” tanya hakim.
“Tidak tahu yang mulia. Saya tidak tahu,” jawab Lian Tui.

Lian Tui, juga tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan istrinya saat orang-orang mulai berdatangan ke rumahnya. Namun justru Lian Tui malah meminta maaf.  “Saya meminta maaf karena menghargai yang lebih tua saja pak hakim,” ujar Lan Tui.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 dan Piil Ekstasi Sebanyak 69.426 butir, Kombes Gidion : Polisi Selamatkan 314.183 jiwa

Namun menurut hakim, tidak rasional orang yang tidak ada salah meminta maaf. Hakim juga mempertanyakan tidak mungkin ada akibat bila tidak ada sebab.
“Tidak mungkin orang datang tiba-tiba ke rumah saudara tanpa sebab. Tidak mungkin itu pasti ada sebab,” kata majelis hakim.

Hakim lalu mengingatkan suami Meiliana, sebelum mengambil sikap seharusnya, sudah kewajiban Lian Tui mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi dengan istrinya.
“Apa gak ditanya kenapa orang-orang itu datang ke rumah. Hah, gak ditanya?,” hardik hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Namun setelah berulang ditanyakan hakim, Lian Taui baru mengakui rumahnya didatangi warga karena istrinya diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung umat Islam. Meiliana memprotes suara adzan dari masjid karena suaranya terlalu keras.

Baca Juga :  Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 di Danau Toba, Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan

Dalam sidang lanjutan itu, turut juga dihadirkan Siti Kamariyah sebagai saksi adecharge yang juga merupakan keluarga dari Meiliana. Dalam keterangannya, ia tidak pernah pernah mendengar perselisihan Meiliana dengan masyarakat dan orang lain yang berkaitan dengan agama.

“Saya tidak pernah mendengar bahwa Meiliana ada terlibat pada kasus-kasus dengan orang lain soal perselisihan agama. Belum pernah saya dengar,”  ungkap Siti.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Sementara itu, Ketua Front Umat Islam (FUI) Sumut Indra Suheri yang ikut mengawal sidang mengungkapkan, sikap suami Meiliana saat diahdirkan jadi saksi terlihat gamang. Seolah ada yang disembunyikan, namun sungkan diucapkan. “Dia terlihat nampak gamang, gugup, seakan ada yang disembunyikan di dalam hatinya, tetapi serba sungkan mengatakannya. Itu Psikologinya yang saya tangkap,” ujar Indra Suheri. Ia menyebutkan, persidangan ini akan terus dikawal hingga pembacaan vonis. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->