Hakim Pertanyakan Barbut Sabu 2 Kg, Saat Sidang Tinggal 45 Gram

Sentralberita|Medan ~Agus Pranoto Personil Satresnarkoba Polrestabes Medan tampak terdiam ketika Ketua Majelis Hakim Saryana dan Hakim Anggota Erintuah Damanik mempertanyakan barang bukti sabu seberat 2 Kg yang sampai di Pengadilan tinggal 45 gram dalam persidangan kasus narkota yang berlangsung diruang Cakra 9,Senin (30/7).

Dalam persidangan tersebut, Agus yang menjadi saksi atas terdakwa Rifky Hidayatullah hanya menjawab bahwa barang bukti dua kilo gram tersebut sudah dimusnahkan. “Sudah dimusnahkan pak hakim, tapi ada yang disisakan untuk persidangan dan laboratorium,”ucap Agus sesekali melirik Rina Sari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan dalam memberikan keteranganya.

Bahkan hakim  dengan nada merendah memohon agar keempat orang lainnya yang ikut menangkap terdakwa Rifky dihadirkan pada persidangan. “Jadi tolong hadirkan teman-teman anda yang ikut dalam penangkapan itu. Mengingat masa tahanan sudah habis pada 2 Agustus 2018 mendatang,” pinta Saryana yang langsung disahut siap oleh Agus Pranoto.

Baca Juga :  TP PKK Kabupaten Asahan Raih Beberapa Juara Pada Ajang Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Selain itu, majelis juga mempertanyakan kenapa Syahrul selaku Bandar Sabu belum ditangkap.”Kan sudah jelas barang yang diperoleh Rifky itu kan dari Syahrul,?ucap majelis, menjawab itu kami udah berusaha akan tetapi belum tembus pandang. “Udah dicari tapi sampai sekarang belum dapat juga pak,”jawabnya.

Masih dalam sidang itu, majelis hakim juga menyindir jaksa soal persidangan berdasarkan penetapan pada Mei 2018, kemarin. “Tolong sedikit bu jaksa serius menyidangkan kasus ini, begitu juga dengan saksinya. Apalagi sidang ini tertunda karena saksi berhalangan hadir, jadi sekali lagi seriuslah,”tegur Erintuah Damanik dalam persidangan.

Sementara itu terdakwa yang keseharian ikut berdagang pecel keliling hanya bisa tertunduk akibat perbuatannya.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Polres Pakpak Bharat Lakukan Patroli Rutin

Usai mendengarkan keterangan dari Agus Pranoto majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Usai sidang,Hakim Anggota Erintuah Damanik yang juga Humas di Pengadilan Negeri Medan, membenarkan bahwa masa penahanan terdakwa berakhir pada 2 Agustus mendatang, dimana masa tahanan telah diperpanjang ditingkat Pengadilan Tinggi. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->