Poldasu Ungkap Kasus Pidana Norkotika 17 Kg Sabu dan 2000 Pil Ektasi

Sentralberita|Medan~ Senin tanggal 23 Juli 2018 pukul 10.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 17 (Tujuh Belas) Kg dan 2.000 (Dua Ribu) butir Pil E

cstasy jaringan Sindikat Malaysia –– Aceh – Medan.

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan.

Peristiwa Berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut KOMBES POL. HENDRI MARPAUNG, SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.

Baca Juga :  Sembilan Dalang Curanmor Ditangkap Tim Resmob/Tekab Polrestabes Medan, Tiga Ditembak

Jumlah tersangka dari 6 (Enam) kasus sebanyak 10 (Sepuluh) orang dengan rincian 2 laki-laki (MD) dan 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang, Jumlah barang bukti keseluruhannya 17.000 gram (17 kg) sabu, 2.000 butir pil ecstasy.

Penangkapan pertama Pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di jalan Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi Kec. Medan Johor Kota Medan

Menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan DA,Selasa (24/7/2018) adanya informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh dua orang laki-laki yang sedang narkotika golongan I jenis sabu setelah mendapat informasi tersebut petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.(SB/01)

Baca Juga :  Sidak SPKT Tengah Malam, Kapolrestabes Medan Pastikan Pelayanan Maksimal

Tinggalkan Balasan

-->