KPU Sumut : Mau ‘Loncat Pagar’ Harus Mundur dari Dewan Atau Dicoret dari DCT

Sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bagi seluruh
anggota dewan (DPRD provinsi maupun kabupaten / kota) yang berkeinginan pindah partai saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) harus melampirkan surat pengunduran diri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPRD dan asal partai,  sehari sebelum diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kalau ada dewan yang daftar jadi caleg dari partai berbeda, maka harus serahkan ke kita surat yang membeenarkan tak lagi anggota partai dan anggota dewan yang lama,” kata Benget Silitonga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Kamis (19/7).

Menurut Benget, sesuai aturan dan jadwal, pada 20 September nanti sudah pengumuman DCT, maka sehari sebelumnya yakni 19 september berkas pengunduran diri baik dari partai maupun dari Dewan dan Mendagri harus sudah diserahkan ke KPU Sumut.

Baca Juga :  Remaja Masjid Tanjung Muda Susun Program Tahunan

Benget mengatakan, namun ada juga aturan yang meringankan si Caleg tersebut dimana jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan surat dari Mendagri, Dewan maupun partai belum keluar, maka mereka dikasi perpanjangan waktu untuk mengurus surat tersebut sampai tuntas.

Asal ada surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan ada juga surat dari instansi terkait yang menyatakan bahwa benar si calon sudah mengurus surat pengunduran tersebut.

Benget menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR di pasal 27 ayat 5, 6. Namun di ayat 8 menjelaskan jika Caleg yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana mana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Bupati Batu Bara Tanam 1000 Mangrove di Pantai Sujono

“Artinya sudah tidak ada tawar menawar lagi dan langsung dicoret sebagai Caleg,” tandasnya.
Benget berharap agar partai ikut mendorong untuk memproses agar proses pergantian dewan bisa cepat selesai dan proses administrasi pencalegkan selesai.

Sementara itu, Iskandar Zulkarnain Komisioner KPU Sumut mengatakan dari Daftar Caleg sementara (DCS) yang semalam didaftarkan, ada banyak Caleg yang mendaftar tidak dari partai asal. Namun Iskandar tidak menjelaskan berapa persis jumlah caleg yang pindah partai. “Sekarang masih diperiksa tim verifikasi dan belum ketahuan berapa persis jumlahnya,” tandasnya.( SB/AR )

Tinggalkan Balasan

-->