Bertindak Seperti Hakim Terbitkan SK2P, JARI Prapidkan Kejari Medan

sentralberita-Medan -Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mempraperadilankan Kejari Medan, hal itu disebabkan Kejari mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan  (SK2P) Nomor: B-928/N.2.10/Ft.2/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah dalam kasus pembobolan Bank BNI SKM Medan yang merugikan Negara senilai 129 Milyar Rabu (18/7).

Ketua JARI Safaruddin SH, menyampaikan bahwa penerbitan  SK2P oleh Kejari Medan sangat tidak logis, cacat yuridis. “SK2P yang di kelurakan Kejari Medan ini menurut kami tidak logis dan cacat yuridis, oleh karena itu kita kan mengujinya di pengadilan dalam proses praperadilan,” kata Safaruddin.

Sebelumnya JARI juga telah mengajukan praperadilan terhadap Kejati Sumut dalam  Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2018/PN.MDN karena dianggap telah melakukan penghentian penidikan terhadap Boy Hermansyah yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya di nyatakan lengkap pada 21 juni 2015 lalu, namun hakim tunggal Saryana, SH menolak permohonan tersebut karena dalam persidangan terungkap bahwa Kejati Sumut tidak menghentikan perkaranya dan masih akan melanjutkan perkara tersebut, sehingga permohonan JARI terhadap Kejati Sumut tidak di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan yang di putusakan pada 17/7 lalu.

Masih menurut safar, alasan Kejari Medan mengeluarkan SK2P karena menyimpulkan dua putusan terdakwa lain, yaitu Darul Azli dan Titin Indriany dengan kesimpulan “Dimana perumusan perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam perkara ini terlihat dari jalinan kerjasama yang dilakukan secara bersama-sama yang saling berkaitan dan dipahami diantara pejabat-pejabat BNI SKM Medan tersebut yaitu Drs.Radiyasto, Titin Indriany, Darul Azli, dan dengan KJPP a.n Mochamad Samsul Hadi, tetapi tidak termasuk dengan Boy Hermansyah.

Baca Juga :  KPU Sumut Rakor Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan, RSUP H Adam Malik Medan Ditetapkan Tempat Pelayanan Kesehatan

Maka dengan demikian perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama sama tersebut telah memperkaya korporasi PT Bahari Dwikencana Lestari (PT BDL) dan bukan memperkaya Boy Hermansyah selaku subjek hukum person. Yang inkracht  pada tahun 2014, merupakan alasan yang mengada ada, karena pada tahun 2015 Kejati Sumut menyatakan berkas penyidikan tersangka Boy Hermansyah telah lengkap atau P21 sehingga tinggal pelimpahan ke Pengadilan. Kalau tahun alasan Kejari menyandarkan dalilnya pada putusan tahun 2014, mengapa tahun 2015 berkas Boy Hermansayh di P21 kan, apalagi dua Terdakwa lagi dalam kasus yang sama masih berproses di Mahkamah Agung, yang kasusnya juga terkait dengan Boy Hermansyah, bagaimana jika nanti dalam putusan tersebut Boy Hermansyah di nyatakan bersalah oleh MA,” lanjut Safar sembari katakan kalau dua Terdakwa lagi yaitu Radiyasto dan M Samsul Hadi masih diproses di Mahkamah Agung.

Selain itu, jika mengacu pada UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada pasal 35 huruf c di sebutkan jika mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; dalam penjelasan nya yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentinganbangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Baca Juga :  Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Medan Tahun 2024, Ini Indikatornya dan Perhatian Publik Sangat Luas

Ketentuan tersebut juga di perkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016  menyatakan ketentuan deponering yang dijelaskan dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

“Oleh karena itu, JARI meminta kepada Pengadilan Negeri Medan untuk membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan  (SK2P) Nomor: B-928/N.2.10/Ft.2/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah, dan meminta pengadilan memerintahkan kepada Kajari Medan untuk melanjutkan Perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarlah hakim yang menilai ini perkara pidana atau bukan,” tutup Safar, setelah selesai mendaftarkan praperadilan tersebut yang teregister dengan nomor perkara 52/Pid.Pra/2018/PN.MDN-SB/FS

Tinggalkan Balasan

-->