LBH Medan Menduga Ada Upaya Intimidasi Karyawan Dilakukan Perusahaan Menggunakan Aparat Hukum

Sentralberita-Medan -Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Medan, Surya Adinata menduga adanya upaya intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap seorang karyawannya dengan memanfaatkan aparat penegak hukum dari kasus yang dialami Fransen, warga Jl Veteran Medan Marelan yang merupakan seorang supervisor di PT. Musim Mas yang dipaksa mengakui tudingan bermain judi oleh perusahaan.

Dugaan tersebut disampaikan Surya Adinata kepada wartawan, Selasa (10/7) sore usai menerima pengaduan dari salah seorang karyawan PT. Musim Mas atas nama Fransen. Dalam aduannya tersebut korban mengaku bahwa pada tanggal 4 juli 2018 lalu dirinya diancam dan dianiaya oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja agar mengakui bermain judi.

“Korban bahkan mengatakan dirinya dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa dirinya bermain judi meskipun tidak melakukannya. Karena adanya kekerasan dan ancaman korban kemudian secara terpaksa menandatangani surat pernyataan itu,” ungkap Surya.

Surya Adinata melanjutkan, berdasarkan penuturan yang disampaikan korban kepada pihaknya beberapa saat setelah dipaksa menandatangani surat pernyataan tersebut korban kemudian dijemput pihak kepolisian Polda Sumut didampingi pejabat humas perusahaan tempatnya bekerja itu untuk diamankan dan selanjutnya digelandang petugas ke mapolda Sumut untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Kabar Baik BRI Merchant Jualan Makin Cuan Tanpa Potongan Qris

“Nah, dugaan adanya upaya intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap seorang karyawannya itu mucul setelah ditolaknya permintaan korban agar pemeriksaan ditunda karena alasan menunggu kuasa hukumnya. Akan tetapi saat itu korban tetap diperiksa, namun korban tidak bersedia menandatangani BAP,” tutur Surya.

Anehnya lagi menurut Surya, beberapa jam setelah pemeriksaan tersebut dilakukan korban akhirnya dipersilahkan pulang tepat pada pukul 21.45 WIB tanggal 5 Juli 2018 usai kedatangan orangtuanya mempertanyakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Korban selanjutnya mengadukan permasalahan itu ke pihak LBH Medan untuk memberikan pendampingan upaya hukum karena merasa dirugikan, Selasa (10/7).

“Dari kejadian ini kita menduga bahwa ada upaya intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap korban. Mengenai alasan kenapda intimidasi itu dialami korban, mungkin erat hubungannya dengan dinamika di ranah kerja korban yang sudah sekitar 7 tahun bekerja di perusahaan itu,” ketusnya.

Baca Juga :  Bawaslu-SMSI Sama Sama Bertanggungjawab Suksesnya Pemilu

Surya menambahkan, untuk menindaklanjuti aduan tersebut pihaknya akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Propam Polda Sumut atas ketidak profesionalan personel melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap korban tanpa dasar yang jelas. Selain itu pihaknya juga akan mendampingi korban untuk melaporkan aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan pihak perusaahan terhadap korban ke Polisi.

“Jadi untuk menindaklanjuti aduan itu, rencananya kita akan mendampingi korban membuat dua laporan besok,  (Rabu 11 juli 2018) yang pertama laporan ke pihak Propam Poldasu terkait ketidak profesionalan personel yang melakukan penangkapan dan yang kedua mengenai aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan perusahan terhadap korban,” pungkasnya.( sb/FS )

Tinggalkan Balasan

-->