Polres Tanjung Balai Amankan Dua Orang Kasus Narkotika 50 Butir Pil Ektasi
Sentralberita-Medan-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus Narkotika golongan I, jenis Pil Extacy. Penangkapan dua tersangka di Jalan Jend. Sudirman, Km. 2, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ,Junat, 06 Juli 2018.
Adapun tersangka yang diamankan, MHD. IKBAL, Lk, 23 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Jln. Tomat, Lingk. II, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan MHD. RISKI SABRI, Lk, 17 thn, Islam, Ikut orang tua, alamat Jln. Pancakarsa, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai
Menurut Kabid Humas Poldasu, Komber Tatan DA, Barang Bukti : 1. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis pil Extacy, jumlah masih utuh 40 (empat puluh butir) dan sebagian lagi didalam plastik sudah berbentuk serbuk dengan dengan berat kotor 21,55 (dua puluh satu koma lima puluh lima) gram, 2. 1 (satu) gulungan lakban warna hitam ,3. Uang sejumlah Rp. 574.000,-
Kronologis Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yg mengedarkan narkotika jenis pil Extacy
.Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan dengan tekhnik undercover buy. Setelah hasil lidik A1, maka disepakati dengan Team Opsnal Sat Res Narkoba berpura-pura memesan pil Extacy kepada TSK sejumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 110.000,- / butir
.Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba menentukan lokasi transaksi yg telah disepakati bersama dengan TSK. Setelah itu datanglah kedua TSK ke lokasi yg telah ditentukan, kemudian Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar TSK berada.
Dari kantong celana sebelah kiri TSK MHD. RISKI SABRI ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam yg didalamnya dilapisi kertas warna putih dan berisi plastik transparan yg berisi diduga narkotika jenis pil Extacy
Kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap kedua TSK dan TSK mengakui bahwa mereka menjual pil Extacy tsb jika ada pesanan dan mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,- / butir.
Pil Extacy tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial CR, alamat rumahnya tidak diketahui krn selalu bertemu di jalan dan no HP nya selalu berganti-ganti
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap CR, namun belum berhasil ditemukan-SB/01