JPPR: Terdaftar Dalam DPT Tidak Mendapat C6 Sementara yang Sudah Meninggal Dapat C6

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat(JPPR) Sumut menilai tidak terdistribusinya C6-KWK dengan baik kepada pemilih oleh jajaran KPU.  Hasil pantauan JPPR sebelum pencoblosan bahwa masih ada C6 orang yang sudah meninggalkan didistribusikan.
Hal ini penuturan salah seorang petugas pengantar C6 yang kami jumpai tersebut merasa heran kenapa orang yang sudah meninggal masih dapat memilih, hal itu terjadi di kecamatan Medan Amplas Kelurahan Sitirejo III. Ungkap Darwin Sipahutar sebagai Koordinator Daerah JPPR Sumut  melalui rilis yang disamoaikan ke sentralberita.com, Jum,at (29/6/2018)
Menurut JPPR hal  ini angat disayangkan dan terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya bahkan cenderung pendistribusian C6 dijadikan sebagai alat permainan kepentingan.
Sebagai penyelenggara teknis sudah selayaknya kinerja KPU Sumut dan Jajarannya dievaluasi agar pelaksanaan pemilu 2019 berjalan dengan baik sehingga tidak menciderai demokrasi.
Disamping itu, banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak mendapat C6 walaupun memang masih bisa menggunakan hak pilihnya di jam-jam tertentu, tapi ini kan sudah tidak bisa dianggap main-main, bahwa hak pemilih harus dijalankan sesuai mekanisme regulasi yang sudah diatur, jangan kemudian regulasi dikangkangi.

JPPR tentunya tidak ingin menyalahkan KPU tapi setidaknya rekrutmen penyelanggara dibawah harus orang profesional dan mengerti tupoksi, bagaimana mungkin jajaran elit KPU hanya di duduki manusia-manusia tangguh dan hebat sementara jajaran kebawahnya amburadul dan diisi oleh orang-orang tidak mengerti tentang regulasi, tentang kebutuhan pemilih. Terang Darwin Sipahutar

Baca Juga :  Ketua PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan di 2 Lokasi Hatinya PKK

Lalu bagaimana bisa terjadi petugas KPPS menghalang-halangi pemilih untuk mencoblos, regulasi apa yang mereka pakai, ini kan sudah diluar prinsip KPU melayani, sudah semestinya sebagai pelayanan masyarakat yang ingin menyalurkan hak politiknya memberikan kemudahan, bersikap sesuai kode etik, bertutur kata yang sopan.

Untuk itu JPPR memberikan masukan agar KPU dan jajarannya harus ada evaluasi kinerja yang baik sebagai pelayan masyarakat, tentu dalam hal ini adalah penyelenggara di jajaran bawah(PPK, PPS dan KPPS) harus betul-betul orang yang profesional dan mengerti regulasi. Tutup Darwin Sipahutar. (SB/01)


Tinggalkan Balasan

-->