Fraksi PDI Perjuangan Nilai Pengajuan Penyertaan Modal Terlambat dan Kegagalan Pemko Medan
Sentralberita|Medan~Terkait rencana penambahanpenyertaan modal sebesar Rp 50 M Fraksi PDI P DPRD Medan melalui juru bicaranya Hj Umi Kalsum mengusulkan agar dapat dianalisai secara cermat dan seksama sehingga tidak menimbulkan defisit anggaran.
Umi Kalsum menambahkan, Fraksi PDI P lebih setuju bila penambahan penyertaan modal Pemko Medan kepada Bank Sumut harus sesuai peningkatan PAD setiap tahunnya.
Selain itu disampaikan, bila menilik jangka waktu dari dari diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pangajuan Perda ini menurut fraksi PDI adalah suatu keterlambatan yang luar biasa dan termasuk salah satu kegagalan pemerintah kota Medan dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam menata keuangan pemerintah daerah yang efektif, efisien, taransparans dan akuntabel.
“Tentu hal ini menjadi presiden buruk dan menjadi pertanyaan bagi fraksi kami,”ujar Umi Kalsum seraya mengingatkan hal yang sama tidak terjadi dimasa yang akan datang. (SB/01)