Isteri Korban Menangis Tak Terima: Hercules, Pembunuh Satpam ALS Dihukum 13 Tahun

 

Herkules divonis 13 tahun

Sentralberita|Medan~Manatap Sihombing alias Hercules terdakwa pembunuh satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS)  Andri Adnan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena sengaja membunuh satpam tersebut dengan menikamnya menggunakan pisau.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Janverson Sinaga  di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5) sore.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya JPU menuntut Hercules dengan hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa dan JPU menerimanya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Marthias Iskandar disebutkan terdakwa membunuh korban di Jl. Sisingamangaraja KM. 6,5 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, tepatnya  di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.

Dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan  di depan loket ALS. Tetapi terdakwa tetap bersikeras terus berjualan.

Pada hari itu, satpam ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan.
Tapi tidak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa pun datang lagi dan sempat bertengkar mulut dengan korban.

Setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya di bagasi sepeda motor.
Terdakwa lalu menusuk korban
pada bagian ulu hati dan mencabut pisau itu. Ternyata terdakwa kembali  menusuk bagian dada kiri korban.  Korban terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang ditempat kejadian.

Satpam lainnya mencoba mengejar, tetapi terdakwa mengarahkan pisau dan  mengancam. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Korban langsung dilarikan ke RS Mitra Sejati oleh para saksi namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara isteri korban yang tampak hadir,usai sidang menangis sambil menggiring anak dan menggendong bayinya.Ia kepada wartawan mengaku tak bisa menerima hukuman tersebut yang dinilainya sangat rendah.

“Aku gak bisa terima bang,vonis terhadap dia ( Hercules) sangat rendah,hakim tidak bisa memberikan rasa adil,hakim tidak adil,ujarnya berulang sambil menangis. ( SB/FS ).

2 thoughts on “Isteri Korban Menangis Tak Terima: Hercules, Pembunuh Satpam ALS Dihukum 13 Tahun

  • Oktober 22, 2023 pada 10:02 pm
    Permalink

    663992 529610A person necessarily lend a hand to make severely posts Id state. This is the quite 1st time I frequented your web page and to this point? I surprised with the analysis you produced to make this certain submit extraordinary. Magnificent method! 26541

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *