Puluhan Pengacara Siap Dampingi Dosen USU

ilustrasi

sentralberita| Medan~Sebanyak 28 pengacara siap mendampingi dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma alias HDL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Ke-28 pengacara tersebut merupakan tim hukum dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan ini siap memberikan pembelaan terhadap status hukum yang kini dialami HDL.

Sekretaris Umum KAHMI Medan Chairul Munadi menjelaskan, bahwa tim hukum tersebut akan melakukan pembelaan terhadap HDL terkait kasus ujaran kebencian tersebut.

“Hari ini, kita akan mengajukan penangguhan penahanan ibu HDL,” ujar Chairul saat rapat bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara dan Pengurus Romo Centre di Hotel Grand Kanaya, Kota Medan, Senin (21/5) malam.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Ungkap 4.812 Kasus Kejahatan Pidana Umum dan 548 Narkoba Selama Tahun 2024

Dia menerangkan, tim kuasa hukum membawa rekam medis kesehatan HDL ke Polda Sumut sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan.

“Ibu HDL itu mengidap vertigo. Itu sebabnya kemarin dia pingsan saat konferensi pers pemaparan kasus itu di Mapolda Sumut,” katanya.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan bahwa HDL harus ditangguhkan adalah, HDL kooperatif dalam pemeriksaan dan juga dia merupakan tulang punggung keluarga.

“Anak dan orangtua dari HDL sangat tergantung terhadap HDL. Dia juga kooperatif saat diperiksa. Pengajuan penangguhan penahanan itu hak beliau,” tambahnya.

Di tempat yang sama, menurut pengurus Romo Centre, Tosim Gurning bahwa unggahan status HDL di media sosial tersebut tidak masuk dalam ujaran kebencian.

Baca Juga :  Polda Sumut Periksa Ahli Digital Untuk Perkuat Pembuktian Kasus P3K di Langkat

“Di status facebook-nya HDL tidak ada menyebut bom. Kita sangat sayangkan kepolisian dalam narasi rilisnya menulis bahwa HDL menulis soal bom,” ujarnya. (SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

-->