Komisioner Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP
sentralberita|Medan~ Tiga Komisioner Bawaslu Sumut secara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dengan surat bukti laporan No 136/I-P/L-DKPP/2018, Senin (21/5). Ketiga Komisioner Bawaslu Sumut itu yakni, Syafrida R Rasahan (Ketua), Hardi Munte (anggota) dan Aulia Andri (anggota).
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas)melaporkan hal ini. Menurut kajian tim advokasi, ketiga komisioner tersebut dilaporkan karena dinilai melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar etik sebagai penyelenggara pilkada dengan mengeluarkan surat No B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018. Kemudian, surat tersebut menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat.
“Mulai dari dasar hukum sampai pada kesimpulan, bagi kami merupakan sebuah tindakan yang sangat melanggar etika sebagai penyelenggara pilkada, yakni melanggar Pasal 10 dan 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, karena terlihat bahwa Komisioner Bawaslu Sumut tidak profesional,” tegas Dr Adi Mansar SH MHum bersama Ahmad Sofyan Hussein Rambe dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas didampingi Bantuan Hukum Gerindra DPP Zulfikri Lubis dan Idharul Haq, Selasa (22/5).
Ketidakprofesionalan Bawaslu Sumut tersebut, lanjut Adi Mansar, karena sengaja mengajak konstituen atau masyarakat membuat suatu kesepakatan yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya yaitu PKPU Nomor 4/2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2015.
“Aturan yang dibuat Bawaslu itu sudah diatur terlebih dulu, itu tidak profesional. Kemudian itu tidak efektif, karena aturan yang dia buat hanya mengulang aturan yang lama dan tidak bisa diterapkan,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, ketiga Komisioner Bawaslu sangat erat kaitannya tidak independen karena salah satu Komisioner Bawaslu Sumut adalah anak kandung dari Djumiran Abdi, Ketua Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Sumut Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.(sb/01)