DPR Tak Selesaikan RUU Anti Terorisme, Perppu Akan Diterbitkan

Sentralberita| Jakarta~Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.

Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang bulan ini. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.

“Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu,” kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).

Jokowi mengatakan aparat membutuhkan payung hukum yang kuat berupa undang-undang terorisme. Lewat payung hukum, Jokowi yakin aparat dapat menindak tegas terkait pencegahan maupun dalam melakukan penindakan. Jokowi mengatakan pemerintah telah menyodorkan draf revisi pada bulan Februari 2016 lalu. Namun, sampai sekarang belum juga dirampungkan.

Setelah aksi teror di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi tadi, Ketua DPR Bambang Soesatyo berencana akan terus mendorong perampungan revisi UU Antiterorisme. Dia menjelaskan, dalam revisi UU Antiterorisme tersebut ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait sinkronisasi antara TNI dan Polri.

“Terakhir saya memantau sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah tapi sekarang masih ada sedikit sinkronisasi antara TNI dan Polri kalau itu selesai masalah itu selesai,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (13/5).