Pengrusakan Al-Qur’an di Masjid Nurul Iman RSU Adam Malik, Ini Kronologisnya
Sentralberita| Medan~Pengrusakan Al-Qur,an yang terjadi, Kamis (10/5/2018) sekira pukul 06.52 wib di Masjid Nurul Iman RSU Adam Malik, Jalan Jalan Bungalow No.17 Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, sebagai mana dilaporkan Ipda J Hutajulu, Sabtu (12/5/2018) tersangka TDPP (31) lahir di Medan, beralamat Jalan Karya Kelurahan Karang berombak kecamatan Medan Tuntungan
Jumlah Al-qur’an yang rusak tersebut sebanyak empat buah Alqur,an( satu buah dalam keadaan sobek, satu buah dalam keadaan basah dan rusak, satu buah dalam keadaan kotor)
Adapun kronologisnya, pada Hari Kamis tanggal 10 bulan Mei 2018, sekira pukul 02.00 Wib istri tersangka hendak melahirkan sehingga tersangka bersama dengan ibu tersangka membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Sesampainya di Rumah sakit setelah di periksa di IGD selanjutnya di bahwa ke lantai III Ruang melahirkan. Setelah menunggu hingga pukul 08.00 wib istri tersangka belum melahirkan juga.
Sekira pukul 08.00 wib tersangka mendapat bisikan-bisikan yang menyuruh tersangka untuk merusak Mesjid yang ada di rumah sakit Adam malik tersebut, kemudian tersangka hendak mengambil tas tempat pakain di mobil yang di parkiran lalu tersangka turun melalui Lif, kemudian tersangka menuju Mesjid dibagian belakang ruangan langsung kekamar mandi.
Pada saat itu tersangka melihat lemari dalam mesjid berisikan Alquran, selanjutnya setelah tersangka keluar dari kamar mandi kemudian tersangka masuk kedalam Mesjid melalui pintu samping dan mengambil Alquran tersebut lalu tersangka merobek salah satu alquran dan meletakkan diatas tembok dekat kamar mandi, sedangkan yang lain tersangka buang ke parit dekat mesjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya keruang istri tersangka.
Menurut Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan melalui WA, Saat ini tersangka sudah diamankan, sudah di terbitkan sprint han dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama : Fahri Johan , Kurniawan Nasution, dan Rahman serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka serta melakukan koordinasi dengan dokter kejiwaan.(SB/01)