Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Bekuk Jambret

Brigadir Iskandar. yang di pimpin Panit 2. Reskrim Ipda.P. Sagala.SH.bergerak atas info dari Terduga Pelaku 2 atas nama Bagus bahwa Terduga Pelaku 3 atas nama Bika Ayumi berada di tempat kerjanya di jalan Bakti Luhur di RA.JAYA WATER Air isi ulang.
Setelah Team 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan Terduga pelaku 3 atas nama Bika Ayumi dan mengakui bahwa HP Merk Vivo tersebut di jual kepada Terduga Pelaku 2 atas nama Bagus.selanjutnya di lakukan Interogasi bahwa HP tersebut di suruh jual oleh Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar
Setelah Team 7.5.Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan info keberadaan Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar berada di rumahnya yang bealamat jalan Tani Asri Gang.Jambu kec.Medan Sunggal Kab.Deli Serdang, langsung Unit 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang di pimpin Panit 2. Reskrim Ipda.P. Sagala.SH.melakukan penangkapan dan mengamankan Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar.
selanjutnya Unit 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan Interogasi terhadap Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar dan Zulfahmi Siregar mengakui perbuatan nya melakukan tindak pidana di jln.Setia Luhur bersama Terduga Pelaku 5 atas nama Randi Andrian.
Setelah mendapat info dari Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar keberadaan dan alamat Terduga Pelaku 5 atas nama Randi Andrian,Unit 7.5 Reskrim Polsek Medan Helvetia bergerak kembali ke rumah Terduga Pelaku 5 atas nama Randi Andrian yang beralamat Jln.Banteng Gang.Sederhana.No.10.A.
Selanjutnya mengamankan Terduga Pelaku 5 beserta sepeda motor Honda Vario BK 6606 AGU,sebagai alat melakukan Jambret. (SB/01/AR)