JPPR Sumut: KPU Jangan Manjakan Mantan Narapida
Sentralberita| Medan~Saat ini sedang dilakukan penelitian adiministrasi terhadap 23 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah(DPD) Propinsi Sumut oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sumut.
Diantara bakal calon DPD tersebut dua diantaranya mantan narapidana korupsi. Yang menunurut PKPU 14/2018 pasal 60 ayat 1 huruf j sebagaimana dijelaskan bahwa bukan Mantan terpidana bandar narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sementara pada pasal yang sama huruf g juga disebutkan bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ungkap Darwin Sipahutar sebagai Koordinator Propinsi JPPR Sumut yang disampaikan ke Sentralberita. com, Selasa (1/5/2018).
Sebagaimana pernyataan salah satu komisoner KPU Sumut yang kami kutip bahwa dalam formulir pendaftaran para bakal calon yang mendaftar harus mengisi formulir yang menekankan disalah satu poinnya bahwa peserta pernah terpidana atau bukan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak atau korupsi.
Jadi menurut kami, tidak ada celah yang memanjakan mantan narapida untuk dianulir sebagai bakal calon DPD pada pemilu 2019 nanti, bahkan sejak awal dibukanya pendaftaran mereka seharusnya tidak bisa ikut mendaftar, tapi tetap diberi peluang oleh KPU. Terang Darwin Sipahutar
Penelitian administrasi balon DPD harus dijadikan sebagai tolok ukur agar kedepan para calon DPD Sumatera Utara benar-benar orang yang bersih dari kasus hukum, jangan sampai kemudian KPU menetapkan orang-orang yang salah untuk menjadi perwakilan sumut di senayan nantinya.
Oleh sebab itulah integritas KPU harus tetap terjaga agar penelitian administrasi balon DPD terlepas dari berbagai kepentingan dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku yakni UU No 7/2017 dan PKPU 2018 yang sudah diberlakukan pada 12 April 2018 kemarin.
Sebagai lembaga yang konsen terhadap pendidikan pemilih dan pemantauan, JPPR mengingatkan kepada KPU Sumatera Utara tetap mengedepankan prinsip independensinya dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2019 termasuk didalamnya balon DPD, dan kami juga memberi masukan agar KPU Sumut mengacu pada larangan mantan narapidana tersebut sebagai calon anggota DPD 2019. (SB/01)