Mantan Bupati Batubara Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menerima uang pelicin ( suap ) dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp8.055 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang beragenda putusan di Ruang Cakra utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis ( 26/4).
Majelis hakim juga mewajibkan Ok Arya membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 5,905 miliar yang merupakan sisa uang yang diterima terdakwa Ok Arya.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Dalam persidangan yang sama, hakim menjatuhkan hukuman kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terpisah, majelis hakim menghukum Sujendi Tarsono alias Ayen selaku Pemilik Ada Jadi Mobil selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa yakni Ok Arya selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu OK Arya sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih dan subsider selama 2 tahun.
Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan OK Arya, Helman Herdadi dan Ayen telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Sikap yang sama juga ditunjukkan penuntut umum KPK . ( SB/FS)