Pemeriksaan 22 Mantan Anggota DPRD Sumut Tertutup Bagi Wartawan
Sentralberita| Medan~Terkait kasus suap mantan Gatot Pujo Nugroho, penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali memeriksa 22 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi terhadap 38 anggota PPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan tertutup di markas Brimob Polda Sumut, Senin (16/4/2018).
Pemriksaan dilakukan tertutup dan tidak di ijinkan diliput oleh awak media. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan 50 saksi sebelumnya dalam kasus suap 38 anggota DPRD yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nungroho.
Salah satu pejabat pemprov Sumut yang terlihat diantaranya Sulaiman Hasibuan. Sulaiman menolak memberikan keterangan.
KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka terutama hubungan kewenangan dan periode jabatan masing-masing. Para tesrangka diduga penerima suap terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban gubernur, hingga membatalkan interplasi DPRD Sumut. (SB/AR)