PN Kisaran Vonis Bebas Gadis Yang Dituduh Menendang Guru SMA YP Diponegoro Kisaran

Sentralberita – Asahan |Puspita Sari Hasibuan (32) gadis warga Jalan ST Ali Syahbana yang dituduh menendang guru YP Diponegoro Kisaran divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kisaran, pasalnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum terdakwa Tekad Kawi SH, Jumat (6/4) saat ditemui di kantornya, Hakim Boy Aswin Aulia SH, Hakim tunggal PN Kisaran memvonis bebas Puspita Sari Hasibuan pada persidangan yang digelar pada Kamis (29/3) lalu.
Padapersidangan, Darwis Tarigan sebagai Panitera Pengganti tersebut, terdakwa didakwa melanggar pasal 352 KUHP, dituding melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Zailani salah seorang guru di YP Diponegoro Kisaran, dengan cara menendang kaki korban, Jumat tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Setelah membaca sekaligus menimbang berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan serta keterangan saksi-saksi maupun terdakwa. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, hakim Boy Aswin Aulia menyatakan Puspita Sari Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum, jelas Tekad Kawi.
Lebih lanjut dikatakan, dalam dakwaan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017, sekira pukul 10.40 WIB di lantai III gedung YP Diponegoro Kisaran telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ahmad Zailani oleh terdakwa Puspita Sari Hasibuan. Penganiayaan dengan cara, terdakwa Puspita Sari Hasibuan mendatangi dan menarik baju serta mendorong saksi korban menggunakan kedua tangannya, serta menendang kaki korban dengan unsur sengaja.
Terdakwa disebut sengaja datang mendatangi korban langsung ke sekolah dan melakukan penganiayaan tersebut di depan guru serta murid-murid, namun masih bisa beraktivitas seperti biasa. Akibat kejadian itu, Ahmad Zailani MPd.I melaporkannya ke Polres Asahan.
Vonis hakim tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan pada guru SMA Diponegoro itu. Dirinya, sangat menyayangkan jika ada yang mengalami kejadian seperti ini, lalu buru-buru melaporkan, namun akhirnya tidak bisa membuktikan di persidangan.
“Kalau sudah seperti ini, meski di vonis bebas tetapi telah menjelekkan nama baik dan hal ini juga termaktub di putusan hakim, untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Menyikapi ini, kata Tekad Kawi, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kembali sang guru, pungkasnya.(SB/sus)