Minta Penyidik Profesional, Gakkumdu Belum Limpahkan Berkas JR Saragih Kejatisu
Sentralberita|Medan~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (5/4). Disebut Sumanggar, pengembalian berkas perkara bisa dilakukan apabila Penyidik tidak juga melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu.
“Berdasarkan Undang-undang, bila dalam 30 tersangka dan barang bukti tidak juga diserahkan, kita akan menyurati penyidik. Namun karena ini lex spesialis biasanya akan lebih cepat lagi, ” ujar Sumanggar.
Untuk itu dia berharap, penyidik Gakkumdu agar profesional menangani perkara tersebut, mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.
“Saat ini kita hanya bisa menunggu sampai batas waktu yang ditentukan itu.
Sebelumnya, pada Rabu (4/4) kemarin, Kejatisu sudah menunggu pelimpahan berkas tahap 2 (P22) , namun ternyata tersangka tidak hadir memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Gakkumdu.
Diketahui, berkas perkara milik JR Saragih dilimpahkan dari Gakkumdu Sumut ke Kejatisu pada Senin (26/3) lalu. Kejatisu menunjuk tiga jaksa yang menangani perkara itu yakni, Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan.
Dalam perkara ini tersangka JR Saragih melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati dengan ancaman 6 tahun penjara. ( SB/FS