WBP Lapas Dan Rutan Lakukan Perekaman E- KTP
Sentralberita|Medan~ KPU Medan akan mendampingi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman e-KTP pada warga Medan yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan yang ada di Medan.
Tujuan dari perekaman e- KTP ini agar WBP yang belum memiilki e- KTP agar direkam sehingga memiliki hak untuk memilih dalam pemungutan suara 27 Juni 2018 mendatang. e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil merupakan syarat mutlak untuk memilih.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengungkapkan, dari data yang diberikan Lapas dan Rutan terdapat sekitar 7.000 sampai dengan 8.000 WBP yang belum melakukan perekaman e-KTP oleh karena itu KPU kota Medan menindak lanjuti data tersebut.
Lapas dan Rutan yang akan dilakukan perekaman e-KTP yaitu di Lapas Klas 1 , Lapas Khusus Anak, Lapas Perempuan, serta Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan. “Kita akan merekam WBP yang merupakan warga Medan,” kata Herdensi.
Perekaman e-KTP ini dijadwalkan akan dilakukan Kamis (5/4/2018). KPU bersama Disdukcapil dan Kanwil Kemenkumham akan langsung mendatangi WBP di Lapas atau Rutan.
Anggota KPU Sumut, Nazir Salim Manik, mengatakan, agenda perekaman kepada WBP ini merupakan tindaklanjut rapat koordinasi daftar pemilih terintegrasi yang digelar KPU Sumut, Senin (2/4/2018) lalu.
“Dalam kesempatan itu, Disdukcapil meminta KPU untuk mendampingi mereka melakukan perekaman e-KTP pada warga binaan,” kata Nazir.
Hal ini dilakukan menurutnya karena banyaknya warga binaan yang belum melakukan perekaman karena harus menjalani hukumannya. Sementara, syarat untuk memilih adalah mengantongi e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setelah dilakukan perekaman.
Menurutnya lagi, mereka telah menginstruksikan seluruh Ketua KPU kabupaten/kota untuk yang terdapat Lapas dan Rutan di daerahnya untuk mendampingi proses perekaman oleh Disdukcapil.
Di Sumut, berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham ada 25.048 warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan saat ini.(SB/FS )