Laurentius Hanya Dihukum 3 Bulan 7 Hari, “Hakim Harusnya Bercermin “
Sentralberita| Medan~Laurensius terdakwa penganiayaan berbau SARA,hanya dihukum 3 Bulan 7 hari oleh Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim diketuai Erintuah Damanik,yang digelar di ruang utama,Rabu (4/4).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan,terdakwa Laurentius,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Amiruddin Harahap dari Kejari Medan,yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Menimbang,memutuskan dan mengadili,terdakwa terbukti turutserta melakukan tindak pidana penganiayaan,sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana”,ujar hakim
Hakim Erintuah juga dalam putusannya menyebutkan,terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan,sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana ( dakwaan primer).
Dikatakan hakim dalam pertimbangannya, terjadinya penganiayaan diakibatkan oleh sikap korban yang terlalu kasar,bahkan dengan suara tinggi melabrak terdakwa,sehingga terdakwa emosi dan memukuli korban.
Namun pertimbangan hukum Erintuah yang menyebutkan tindakan penganiayaan dilakukan terdakwa secara bersama – sama sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana,namun tidak menyebutkan adanya terdakwa lain sebagai pelaku utama.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Amiruddin Harahap maupun terdakwa langsung menerima putusan hakim.
Apakah saudara terdakwa dan Jaksa bisa menerima putusan ini?.Ya terima yang mulia ujar Jaksa dan terdakwa secara serentak sambil menganggukkan kepalanya,sembari tersenyum.
Usai sidang Syamsul Huda Johan kuasa hukum korban Ahmad Husein Siregar kepada wartawan mengatakan,bahwa kasus ini adalah penganiayaan berat sesuai pasal 170 subsider 351.Seharusnya hakim menilai berdasarkan pasal tersebut,jangan hanya secara kasat mata.Tapi juga harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
“Hasil visum juga jelas secara nyata,bahwa akibat penganiayaanterhadap korban,mengakibatkan wajah lebam dan bibir pecah,seharusnya masuklah pasal 170 itu, pasal 351 saja minimal ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.Darimana dasar Jaksa menuntut 5 bulan penjara,dan hakim memutus dibawah itu lagi”,katanya.
Anehnya lagi kalau memang terdakwa itu dinyatakan terbukti turutserta,lantas mana pelaku utamanya,kenapa tidak disebutkan.Jadi sudah jelaslah ada faktor x,ada sesuatu,makin jelas sudah pengadilan ini tidak adil dan berpihak.
“Dimana rasa keadilan itu lagi,ini sesuatu yang tidak wajar.Harusnya JPU banding,tapi ini terima aja,ada apa dengan JPU.Berartikan sejak awal persidangan sudah tidak ada keadilan itu”,kecam Syamsul.
Untuk itu,Kuasa hukum korban menegaskan akan melaporkan hakim Erintuah kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Medan dan Komisi Yudisial dan mengadukan Jaksa Amir dan Joice Sinaga ke Aswas Kejatisu.
Kuasa hukum korban juga mengatakan akan membongkar kasus – kasus lain yang dilakukan Laurensius.
“Cukup banyak kejahatan yang dilakukan Laurentius,dengan kejadian seperti ini tidak ada lagi maaf bagi dia”,kecam Syamsul.
Sejumlah kejahatan yang dilakukan Laurentius salahsatunya mengacam orang dengan senjata api,memaki – maki orang dan lainnya.”Semua berkasnya ada sama kita dan akan kita laporkan”,kata dia.
Sedangkan korban Ahmad Husein Siregar mengaku bingung,karena tidak sempat hadir dalam ruang sidang,tiba – tiba disebutkan sidang sudah selesai.
“Apa sebenarnya ini yang terjadi,apakah ini sidang betulan atau main – main? Biasanya itu jam empat,tapi kok ini udah selesai”,geram korban.
Korban juga meminta Hakim agar bercermin diri dengan hatinuraninya,karena persidangan ini dinilainya sangat tidak adil.
Pantauan wartawan,puluhan massa ormas Islam,tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri Medan,karena tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang.
“Persidangan apa ini,mana keadilan,ini penistaan agama,hakim dan jaksa udah bermain mata,teriak massa di hadapan aparat Polisi yang melakukan penjagaan ketat.
Sementara itu Kabagops Polresta Medan AKBP I Gede Nakty membantah kalau pihaknya menghalang halangi pengunjung masuk ruang sidang.
“Kita tidak menghalangi tapi membatasi jumlah yang masuk dan menjaga,itu aja kok”,ujarnya,sembari menyebutkan mengerahkan 300 personil untuk pengamanan ini.( SB/FS)