Tiga Kali Tak Hadir,  JR Akan Dijemput Paksa

Sentralberita| Medan ~Jopinus Ramli (JR) Saragih mangkir dari panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Senin (2/4).

Panggilan ini dalam rangka penyerahan seluruh berkas berikut tersangka dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai pukul 15.00 WIB, tersangka JRS belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor Bawaslu. Beliau belum hadir tanpa alasan,” kata Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Dijelaskan Herdi, sesuai penelitian jaksa, berkas JR Saragih sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Tapi secara fisik, alat bukti dan tersangka wajib diserahkan penyidik ke JPU. “Supaya tanggung jawab dari penyidik ke JPU itu 100 persen.

Baca Juga :  Aswin Diapari Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Bawaslu Sumut

Penyidik kembali menjadwalkan  pemanggilan kedua pada tersangka  Kamis besok. Setidaknya diberi waktu lagi tiga hari (untuk panggilan kedua). Sesuai KUHAP, kalau tidak juga diindahkan kemungkinan jemput paksa bisa dilakukan,” katanya.

Setelah JPU menerima secara lengkap berkas perkara berikut tersangka, lanjut Herdi, barulah dalam lima hari ke depan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Seandainya hari ini hadir maka jaksa selanjutnya melimpahkan (berkas) ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Pihaknya meminta agar Bupati Simalungun itu kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar.

“Sebab kalau beliau tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi yang dihadapi. Kami pikir yang bersangkutan sudah memahami, apalagi kan punya sejumlah kuasa hukum,” kata anggota Bawaslu Sumut itu.

Baca Juga :  Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diciduk

Adakah komunikasi kepada JR Saragih atau kuasa hukumnya dari penyidik hari itu? Herdi mengatakan, sudah coba dilakukan namun JR tidak dapat terhubung setelah beberapa kali dihubungi.

“Lost contact dengan Pak JR. Penyidik belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Begitupun dengan pengacara beliau yang mengaku belum ada komunikasi kepadanya,” pungkasnya.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->