Ini Delapan Keputusan Lengkap Bawaslu Sumut
Sentralberita| Medan~Bawaslu Sumut dalam sidang gugatan JR Saragih-Ance terhadap KPU sebagai termohon , Sabtu (3/3/2018) memtuskan delapan yang menjadi ketetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk untuk sebagian,
- Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang foto kopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perndang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazaj, bersama-sama dengan termohon dan diawasli oleh bawaslu Sumut.
- Memerintahkan termohon untuk menyerahkan fotokopy ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani pemohon dan termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopy izajah SMS milik pemohon dari instansi berwenang ke dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.
- Terhadap putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dilaksanakan oleh termohon (ic. KPU Sumut).
- Memerintah KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No.07/PL .3.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bila mana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopy ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menindak lanjuti putusan paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan.
- Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. (SB/01)