Ini Delapan Keputusan Lengkap Bawaslu Sumut

Sentralberita| Medan~Bawaslu Sumut dalam sidang gugatan JR Saragih-Ance terhadap KPU  sebagai termohon , Sabtu (3/3/2018) memtuskan delapan yang menjadi ketetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk untuk sebagian,
  2.  Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang  foto kopi ijazah SMA  milik pemohon  kepada instansi yang berwenang  sesuai dengan peraturan perndang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir  ijazaj, bersama-sama dengan termohon dan diawasli oleh bawaslu Sumut.
  3. Memerintahkan termohon untuk menyerahkan fotokopy ijazah SMA  milik pemohon yang telah dilegalisir ulang kepada termohon  dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani pemohon dan termohon.
  4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopy izajah SMS milik pemohon  dari instansi berwenang ke dalam berita acara  yang ditanda tangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan  dokumen persyaratan pendidikan pemohon pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.
  5. Terhadap putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas dilaksanakan paling lama  tujuh hari kerja sejak putusan  dilaksanakan oleh termohon (ic. KPU Sumut).
  6. Memerintah KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No.07/PL .3.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bila mana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang  fotokopy ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi  DKI Jakarta  telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan  oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Memerintahkan kepada termohon  untuk menindak lanjuti  putusan paling lama  tiga hari kerja sejak diputuskan.
  8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. (SB/01)
Baca Juga :  Polsubsektor Datuk Bandar Timur Patroli Dialogis Ajak Warga Turut Menjaga Kamtibmas

 

Tinggalkan Balasan

-->