Ini Jawaban KPU Sumut Terhadap Putusan Bawaslu Sumut

Sentralberita| Medan~Menanggapi putusan Bawaslu Sumut, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga menyatakan hal tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Mana ada pernah di persidangan dinyatakan agar ijazah JR dilegalisir di Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota,” kata Benget menjawab wartawan seusai sidang yang berlangsung sekitar dua jam,”ujarnya Sabtu (3/3/2018).

Persoalan legalisir ijazah yang sempat dikatakan tidak sah, diperintahkan dilakukan ulang di Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Dengan demikian pasangan JR – Ance kembali berpeluang ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur Sumatera Utara.

Benget menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Bawaslu sebelum melakukan langkah berikutnya. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan salinan keputusan.

Benget Silitonga mengatakan, pihaknya bingung atas pembacaan keterangan sebelum amar putusan, perihal keterangan saksi ahli dari pihak termohon yakni Nur Syarifah.

Benget menjelaskan, sejak saksi diambil sumpahnya, seharusnya kesaksian dari saksi termohon diterima dalam persidangan.

“Menurut kami ini tidak wajar. Sebab itu hanya persoalan administrasi atau teknis saja. Sebab pada hari itu juga (sidang keterangan saksi ahli termohon), surat tugas dalam perjalanan dari Jakarta. Sedangkan bu Nur Syarifah datang ke Medan perjalanannya dari Pekanbaru,” imbuh Benget.

Menurutnya, dalam persidangan pembacaan putusan, kesaksian dari saksi ahli termohon tidak bisa dipertanggungjawabkan karena surat tugas asli tidak bisa diserahkan pada saat persidangan kemarin.

“Ini menurut kami sesuatu yang perlu penjelasan dari majelis musyawarah,” kata Benget di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.(SB/01)