Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi di Labusel, Kejatisu Ajukan Verzet
Sentralberita|Medan ~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melakukan Verzet (perlawanan) atas dikabulkannya eksepsi terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam Sekolah SD di Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran (TA) 2016, senilai Rp1,92 miliar.
Seperti diketahui, dua terdakwa yakni, Waswin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Juli Syahbana Siregar alias selaku Wakil Direktur III CV. Kebersamaan dalam eksepsinya dikabulkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan Kamis (8/3) lalu, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, tim jaksa yang menangani perkara itu keberatan dengan dikabulkannya eksepsi sehingga kembali melakukan perlawanan.
“Tim kita akan lakukan Verzet, sehingga ada lagi upaya hukum untuk melakukan penyidikan kembali dengan Sprindik baru,” kata Sumanggar kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
Disebutkan Sumanggar, setelah menerima salinan putusan eksepsi dari PN Medan pihaknya akan mempelajari kelemahan dakwaan, yang dinilai majelis hakim dalam dakwaan JPU ada kekeliruan.
“Kita pelajari dulu hasil putusan eksepsi. Setelah itu, baru kita bisa melakukan tindakan,” beber Sumanggar.
Hadapi Verzet
Menanggapi hal itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Dr Adi Mansar SH MH mengatakan langkah yang dilakukan kejaksaan sudah tepat melakukan upaya perlawanan. Sebab, bila tidak ini akan mempengaruhi kinerja kejaksaan.
“Secara kelembagaan, bila tidak dilakukan perlawanan, justru kelembagaan ini dianggap tidak maksimal. Jadi biar kelihatan maksimal, minimal dia harus lakukan itu, ” ungkap Adi Mansar.
Ia mengaku siap menghadapi perlawanan yang dilakukan kejaksaan. Karena menurutnya, kekeliruan dakwaan terhadap kliennya memang kenyataan.
“Kita siap. Tentu kami juga akan lakukan bantahan terhadap itu, apa yang kami sampaikan di PN Medan akan sama dengan yang akan kami sampaikan di Pengadilan Tinggi (PT). Kami siap menunggu memenuhi perlawanan itu,” pungkas Adi Mansar.
Sebelumnya, majelis PN Medan diketuai Irwan Efendi menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam putusan pengabulan eksepsi ini, dakwaan JPU dinilai tidak tepat untuk kedua terdakwa tersebut. Dalam dakwaan JPU menyebutkan, pengadaan seragam SD itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kab. Labusel TA 2016, dengan menganggarkan berupa Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Kelas 1 SD Negeri sejumlah Rp1,92 miliar dengan jumlah 12.800 siswa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggara senilai Rp1,92 yang berasal dari DAU APBD Kab. Labusel
Atas Perbuatan, seharusnya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.( SB/AFS )