Sengketa Lahan Pembangunan Jalan Tol, Pengintervensi Hanya Miliki Hak Konsesi

Sentralberita| Medan~Kasus sengketa lahan untuk Jalan tol di Tanjung Mulia Hilir, menunggu putusan atas intervensi yang diajukan Kantor Pengacara Harta Grup berdasar Kuasa Sibtitusi dari OK Saidin dan Harry Soha yang mengaku mendapat kuasa dari Tengku Hamdi Osman yang mengaku sebagai Pemangku Adat.

Diperkirakan intervensi itu akan diputus pada April 2018, karena saat ini pihak tergugat dan penggugat diminta untuk mengajukan bukti tambahan pada Kamis (29/3) mendatang. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum tergugat, Afrizon Alwi  saat diwawancarai wartawan , Senin (26/3/).

” Kita sudah mengajukan 46 bukti, mau kita tambah 5 bukti lagi. Sementara dari pihak lawan mengajukan 6 bukti dengan bukti mengenai konsesi yang waktunya sebenarnya sudah habis. Harta konsesi luasnya dari Sungai Wampu sampai ke Simalungun, Belawan Sampai ke Delitua. Itu mau diperjuangkan, gugat dulu PTP, ” ujar Afrizon.

Dijelaskan Afrizon, intervensi tersebut awalnya diajukan pada 3 objek. Namun, untuk 2 objek yakni lahan milik Tengku Maimunah dan Tengku Muhammad Dalik, ditolak. Sementara itu, interpensi terhadap lahan milik Tengku Amaludin, diterima. Disebut Adrizon intervensi itu diajukan oleh pihak yang mengaku Pemangku Sultan dengan alas hak tanah konsesi. Dengan begitu, dikatakan Afrizon jika penggugat interpensi yang juga adalah Ahli Waris, seakan mendukung pemilik 8 sertifikat yang dinilai pihaknya bodong.

Baca Juga :  Pembakaran Pasar TPO Tanjungbalai Terungkap Karena Masalah Pribadi dan Sakit Hati Mendalam

” Setelah penyerahan bukti tambahan, masing-masing pihak kemudian akan diminta menyerahkan kesimpulan, lalu putusan. Jadi, interpensi ini akan diuji dulu. Apabila diterima, pokok perkara yang kita gugat akan gugur. Tapi bila tidak diterima, pokok perkara berlanjut, ” sambung Afrizon.

Disinggung soal pokok perkara yang digugat pihaknya, Afrizon mengaku ada 3 gugatan pihaknya. Pertama, diakuinya soal Tengku Hamdi Osman yang mengaku sebagai Pemangku Adat. Dikatakan Afrizon, pada tahun 2015, Tengku Hamdi Osman diberhentikan dan digantikan oleh Tengku Aga. Karen ada kendala, pengangkatan Tengku Aga sebagai Pemangku Adat, ditunda.

Namun, ditegaskan Afrizon belum ada pengganti Tengku Aga. Dengan begitu, dikatakan Afrizon seharusnya untuk Perwakilan Sultan, ditentukan berdasar persetujuan 4 Datuk yakni Datuk Hamparan Perak, Datuk Suka Piring, Datuk Sunggal dan Datuk Senembah serta Kejuruan.

Kemudian, dikatakan Afrizon adalah soal Kuasa Substitusi yang diserahkan kepada Kantor Pengacara Harta Grup oleh OK Saidin dan Harry Soha. Disebut Afrizon, sesuai Hukum Berita Acara, seharusnya Kuasa Substitusi diserahkan langsung oleh perwakilan Sultan, bukan penerima kuasa.

Ketiga, dikatakannya adalah ganti rugi atas lahan 17,4 Hektar yang bakal terkena pembangunan jalan tol karena Kementerian PUPR hendak mengganti rugi pada pihak yang memiliki 8 sertifikat yang diyakini pihaknya adalah bodong, ditambah lagi gugatan pada BPN Sumut yang memberikan rekomendasi penerima ganti rugi, BPN Medan yang mendukung rekomendasi serta Lurah Tanjung Mulia Hilir.

Baca Juga :  Kemandirian Polri: Pilar Demokrasi dan Penjaga Konstitusi

Sebelum mengakhiri, Afrizon menyebut lahan di Tanjung Mulia Hilir ada 300 Hektar. Dari jumlah itu, sebanyak 100 Hektar milik Tengku Maimunah dengan terkena pembangunan jalan tol 3 hektar. Lalu 50 Hektar milik Tengku Dalik dengan terkena pembangunan jalan tol 2,5 hektar.

Selanjutnya 150 Hektar milik Tengku Amaludin dengan terkena pembangunan jalan tol 17,4 Hektar. Dari 300 Hektar tanah itu, disebut Afrizon ada 120 Ahli Waris yang dikuasakan pada Tengku Iswari Bin Tengku Nizmudin

” Kita telah diuji oleh BPN Pusat Tahun 2010. Gelar perkara yang menghadirkan semua pihak, yakni BPN Sumut dan BPN Medan, Pemilik sertifikat dan warga di sana. Kesimpulanya, 16 SHM yang terbit, cacat Yuridis. Alas hak dasarnya tidak berdasar grand sultan sebenarnya. SHM bersifat sementara karena belum pernah ada pengukuran, ” tandas Afrizon

Tinggalkan Balasan

-->