PT TUN Tolak Gugatan JR, Ance: “Jangan Kecewa Keadilan Manusia”

Sentralberita| Medan~Pasca keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sumut  yang tetap menyatakan Tidak memenuhi syarat ( TMS ) pada beberapa pekan lalu.Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang diketuai Bambang Edi Soesanto,juga menolak ( tidak dapat menerima ) gugatan  bakal calon pasangan Gubernur/ Wakil Gubernur JR Saragih-Ance Selian yang menggugat surat keputusan KPU No. 7 tahun 2018 tentang penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi (jawaban gugatan) tergugat KPU Sumut. Sedangkan dalam pokok perkara hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan menerima eksepsi dari tergugat.  Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap majelis hakim dalam sidang di PTTUN, Selasa (27/3)

Dalam pertimbangan yuridis majelis hakim PTTUN menilai,  bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat 2, tentang penyelesaian sengketa pilkada baik pemilihan gubernur maupun bupati dan walikota pada PTTUN menyebutkan, bahwa sengketa pilkada yang masih berjalan di Bawaslu  tidak dapat diproses di PTTUN.

“PTTUN Medan, sependapat dengan eksepsi tergugat KPU Sumut bahwa gugatan ini  dinilai prematur. Karena proses tahapan putusan Bawaslu masih sedang berjalan,” kata majelis hakim.

Usai membacakan putusan majelis hakim memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Baca Juga :  Kapolda Sumut, Kolaborasi menjadi Kunci Suksesnya Agenda Pembangunan Nasional

Sementara Ance Selian yang ikut menghadiri sidang mengungkapkan, pada prinsipnya menghormati putusan majelis hakim PTTUN. Dia menyebutkan masih akan melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum JR Saragih untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kita menghargai putusan itu. Kami akan berkordinasi. Kita akan terus menuntut agar mendapat keadilan,” kata Ance.

Dikatakannya, proses ini belum berakhir, masih ada langkah kasasi di MA. Untuk itu ia meminta agar para pendukung JR Saragih-Ance bersabar,  tetap tertib dan damai.

“Proses ini belum selesai, saya yakinkan pendukung kita tetap solid karena mereka bukanlah kader dadakan,” pungkas Ance.

Ia menyampaikan, ia hadir mewakili JR Saragih yang berhalangan datang karena tugasnya sebagai Bupati di Simalungun.

Dalam kesempatan itu, usai meninggalkan gedung PTTUN Medan, Ance Selian menyapa para pendukung JR-Ance yang sudah berkerumun di luar gedung. Ance kemudian naik ke atas mobil pick up salah satu simpatisan dan mengambil alih pengeras suara dari kordinator massa simpatisan.

“Percayalah,  keadilan Tuhanlah yang sebenarnya. Jangan kecewa dengan keadilan manusia. Perjalanan kita masih panjang,” ucap Ance di hadapan massa yang didominasi kaum ibu.

Ance meminta kepada massa agar tenang, karena ketenangan dan kedamaian jauh lebih dari segalanya.

“Saya dan pak JR, merasakan apa yang ada di denyut nadi jantungmu. Karena nasibmu yang akan kami perjuangkan hari ini kandas di PTTUN. Tapi Insyallah akan memberikan yang terbaik bagi kita,” teriak Ance di depan massa.

Baca Juga :  Negosiasi Alot, Massa Unjuk Rasa Tidak Dapat Bertemu Anggota DPRD Sumut, Keranda Mayat Ditinggal

Dikatakannya, seluruh tahapan proses persyaratan pilkada sudah diikuti ,namun penentu bukanlah JR-Ance, melainkan KPU Sumut.

“Kita harus terima itu, tenang saja kembalilah ke rumah masing-masing. Airmata dan keringatmu telah kau cucurkan hari ini untuk membela saya dan Pak JR Saragih,” kata Ance diringi teriakan dari para simpatisan.

Ance menegaskan kepada para pendukungnya, agar jangan mengambil tindakan apapun menyikapi putusan itu. Biarkanlah, hukum tuhan yang akan membalasnya.
“Tuhan tidak pernah tidur. Tuhan tidak pernah mati. Tuhan tidak pernah lengah. Siapapun yang lakukan kedzaliman hukum Allah yang langsung akan membalasnya,” ucap Ance.

Sementara itu kuasa hukum KPU Sumut Hadiningtyas mengatakan, pihaknya akan menunggu perkembangannya selanjutnya dari penggugat JR Saragih. “Kalau memang pihak tergugat mau melakukan kasasi, kami juga akan mempersiapkan kontra memori kasasi,” kata Hadiningtyas.

Pantauan andalas , sidang pembacaan putusan JR Saragih di PTTUN Medan dikawal ketat pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan. Selain itu, sepanjang jalan menuju PTTUN dihiasi ratusan papan bunga dukungan ke JR Saragih dan Ance Selian. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan