Korupsi Alkes RS Swadana Segera Disidangkan
Sentralberita| Medan ~Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut tengah menyusun berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung, Tapanuli Utara tahun anggaran (TA) 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan mereka juga telah menunjuk Polim Siregar sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam kasus yang awalnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
“Untuk kasus alkes di Rumah Sakit Swadana, Tarutung, saat ini masih dalam tahapan penyusunan dakwaan. Dalam kasus dugaan korupsi ini Polim Siregar ditunjuk sebagai ketua tim penuntutan umum,” kata Sumanggar, Selasa (27/3).
Selanjutnya, setelah berkas tersebut lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Adapun berkas tersangka yang tengah diproses dalam kasus ini yaitu Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi MH Siregar selaku Ketua Panitia dan Wilson JPS Ritonga selaku Sekretaris Panitia.
“Setelah itu, segera akan kita limpahkan ke pengadilan agar bisa disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kasipidum Kejari Binjai itu menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Polda Sumut sebenarnya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, satu tersangka lainnya bernama Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum mereka terima.
“Ada satu tersangka lagi atasnama Saut Hutasoit, masih kita tunggu pelimpahannya dari Polda,” sebut Sumanggar.
Sedangkan untuk tiga tersangka, saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650 dari total pagu anggaran senilai Rp 8 Milyar lebih yang bersumber dari APBN P tahun anggaran (TA) 2012.
Dana Alkes itu digunakan untuk pengadaan 11 item di RSUD Swadana Tarutung yang dalam hasil penyelidikan terjadi mark up (penggelembungan) harga. (SB/FS)