OK Arya Dan Helman Herdady “Goreng” Calon Pemenang Proyek Di Cafe Dan Hotel.

Sentralberita| Medan~Siapa calon pemenang tender proyek di Kabupaten Batubara selama tahun 2016 dan 2017,sudah terlebih dahulu melalui proses pertemuan intensif antara Bupati Batubara OK Arya,Rekanan Karatan  Maringan Situmorang,Kadis PUPR Helman Herdady,di sejumlah Cafe dan hotel di Medan,sebelum diumumkan secara resmi ke publik.

“Sebelum diumumkan siapa pemenang tender ke publik,pak Bupati terlebih dahulu melakukan pertemuan gelap dengan pak Maringan Situmorang dan rekanan lain ( Calon pemenang ),di Cafe White Cofy dan dilanjutkan di sejumlah hotel di Medan”,ungkap terdakwa Helman Herdady,Kadis PUPR Kabupaten Batubara,di hadapan majelis hakim Tipikor pada PN Medan,diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo,Kamis (22/3/2018).

Helman Herdady menegaskan,proses tender  yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas belaka,karena sesungguhnya siapa calon rekanan pemenang sudah ditetapkan oleh Bupati OK Arya dan Maringan Situmorang.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu 

“Ya yang mulia,tender itu hanya formalitas,jadi calon pemenang tender pengerjaan proyek sudah ditentukan oleh Bupati,melalui Maringan sebagai perantara rekanan “,tegas Helman.

Jadi untuk apa dibuat tender itu,kalau pemenang sudah ditentukan,apakah hanya untuk memenuhi tahapan supaya tidak berbenturan dengan perundang – undangan,tanya hakim.

Ya betul yang mulia kata Helman,itu hanya formalitas aja,hanya supaya tidak berbenturan dengan undang – undang.

Jadi,kapasitas anda dalam pertemuan itu,apa kepentingan saudara,perlunya anda hadir disitu untuk apa,tanya hakim ?

Ya saya salah pak,aku  Helman tersudut ,sembari menyebutkan menerima Rp.100 juta yang tersimpan di rekeningnya,dan akhirnya disita KPK.Sedangkan Bupati OK Arya menerima Rp.300 juta.

Sementara itu,terdakwa Helman juga membenarkan,bahwa Bupati OK Arya meminta fee dari setiap proyek sebesar 10 persen,termasuk pengerjaan jembatan dan jalan.

Baca Juga :  Halalbihalal dan Tepung Tawar DWP Sumut, Dessy Hassanudin Sebut Bulan Syawal Momentum Refleksi Diri

“Dari setiap proyek pekerjaan Bupati minta disetor 10 persen dari pagu anggaran ,dan siapa calon pemenang sudah diatur melalui Maringan Situmorang”,tandas Helman.

Dan mengenai pengangkatan Maringan sebagai  kordinator proyek apa itu dibenarkan?
Kalau tidak,kenapa saudara tidak mengingatkan Bupati,tanya hakim.

Saya tidak bisa pak,karena saya diangkat menjadi Kadis oleh Bupati,tegas Helman.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->