FPI Medan Kecam Tuntutan 5 Bulan Terdakwa Penganiayaan

Sentralberita| Medan~Penganiayaan Korban  penganiayaan dan pengeroyokan , Achmad Husein Siregar  kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Laurentius dengan hukuman hanya lima bulan penjara.

Penganiayaan terhadap korban  terjadi tahun 2014 lalu di komplek perumahan Johor Indah Permai II, Medan. Saat itu korban menegur terdakwa Laurentius yang bermain musik (band) saat adzan berkumandang.

Namun terdakwa tidak terima diminta hentikan musik dan malah memukuli korban hingga babak belur. Akibatnya korban mengalami luka di wajah dan dan bagian badan lainnya.

“Saya tidak hanya kecewa tetapi juga sedih.  Kenapa begitu ringan tuntutannya. Padahal muka saya sudah babak belur dan berdarah dibuatnya,” katanya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/3) sore.

Baca Juga :  Rampung, Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan

Korban juga kecewa atas penerapan pasal dalam tuntutan yang dibacakan JPU Amir Harahap tersebut, sebab terdakwa hanya dikenakan Pasal 351 jo pasal 55 KHUP Tentang Penganiayaan.

“Kenapa Pasal 170 Tentang Pengeroyokan  tidak diikutkan. Padahal kejadian itukan dilakukan bersama-sama. Ada apa ini,” ujar korban

Seharusnya dalam kasus ini, lanjut korban semestinya bisa memberikan tuntutan yang adil. Bukan malah melukai hati korban.
“Setahu saya ancaman penganiayaan seperti itu bisa mencapai lima tahun,” ujar korban.

Kekecewaan juga disampaikan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Medan, Reza Simangunsong yang ikut mengawal jalannya persidangan.

“Kecewa sekali kita sebagai umat Islam, orang babak belur hanya dituntut lima bulan. Bagaimana pula nanti putusannya,” ucap Reza.

Baca Juga :  Pemko Medan Serahkan Bibit Pohon dan Sertifikat Penghargaan

Menurut Reza, FPI ikut mengawal kasus ini ,karena tindakan terdakwa tidak hanya menganiaya tetapi ada juga unsur penistaan agama.

“Kasus ini jelas ada unsur penistaan agamanya. Karena waktu kejadian salah satu jemaah kita (korban) menegur agar hentikan musik karena sedang adzan. Tapi terdakwa tidak terima dan pukuli korban,” tutur Reza.

Atas tuntutan yang dinilai sangat ringan ,FPI mengecam dan memintan Jaksa Pangawas di Kejatisu memeriksa jaksa tersebut.

“Kami menduga jaksa ada bermain mata dengan terdakwa , kenapa bisa menghasilkan tuntutan yang begitu ringan,” pungkas Reza. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->