JR Saragih Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah

Sentralberita| Medan~Bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah, terhitung mulai hari ini (Kamis, 15/3/2018)

Ketetapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Ryanto seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan

Mewakili Gakkumdu, Direktur Reserse Kriminal Umum KPoldasu, Kombes Andi Ryanto menjelaskan kepada wartawan seusai gelar perkara. JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih,” kata Andi.

Baca Juga :  Melawan dan Berusaha Larikan Diri, Seorang Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi 

Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Besok (Jumat, 16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->