Tim KPK Periksa 9 OTT di Kejatisu, Seorang Pengusaha Tamin Sukardi

Sentralberita|Medan~Tim KPK masih memeriksa sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

“Ada 9 orang yang diperiksa KPK di Kejati. Empat hakim, 2 panitera, 2 pihak swasta dan seorang pengusaha Tamin Sukardi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di kantornya, Jl AH Nasution, Medan, Selasa (28/8/2019).

Sumanggar menyebut penyidik dan orang-orang yang diciduk dalam OTT dibawa KPK sekitar pukul 10.00 WIB. KPK meminjam ruangan untuk pemeriksaan awal.

“Saat ini masih diperiksa,” kata dia.

Empat orang hakim yang diamankan yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan hakim adhoc Merry Purba.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Hadiri HUT ke 78 TNI

Hakim Wahyu merupakan pengadil yang memvonis Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) dalam kasus protes volume azan. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura sebagai barang bukti OTT.

Namun belum ada keterangan soal perkara terkait OTT KPK. (SB/01)

Tinggalkan Balasan